JEMBER- Suami yang bersumpah tidak akan menggauli istrinya dalam kurun waktu lebih dari empat bulan atau lebih dalam hukum Fiqih Islam disebut dengan ila'.
Dikutip dari buku Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid saat suami bersumpah demikian maka ia harus menunggu hingga empat bulan terlebih dahulu jika ingin menggauli istirinya.
Ssbaliknya, jika ia telah datang kepada istrinya dan menggaulinya sebelum selesai masa empat bulan tersebut, maka ia wajib untuk membayar denda sumpah atau kafarat saja.
Namun, jila telah sampai masa empat bulan tersebut dan ia tidak kembali kepada istrinya, maka hakim berhak meminta sang suami untuk mimilih, antara membayar kafarat dan kembali pada istrinya atau menalaknya.
Dan jika sang suami masih tidak bisa memilih diantara kedua pilihan tersebut, maka hakim memiliki hak untuk menceraikan keduanya, walau secara paksa.
Menurut para ulama, suami yang tidak menggauli istrinya kembali sampai empat bulan dengan sendirinya sang istri tertalak dengan talak bain. Sebagaimana yang telah tertera dalam firman Allah SWT.
"Kepada orang-orang yang meng-ila' istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui," QS Al-Baqarah 226-227.
Perlu diketahui bahwasanya perkara ila ini pada zaman jahiliyah berlaku menajadi talak dan kemudian diharamkan oleh agama Islam.
Adapun cara kembali dari ila' sebagaimana yang telah dijelaskan dalam ayat tersebut dapat dipahami menjadi tiga hal yakin sebagai berikut:
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi