Makna Khulu dan Hukumnya Dalam Fiqih Islam
Redaksi
- 06 June 2022 | 20:06 - Dibaca 96 kali
Khazanah
Ilustrasi (Foto: Pinterest)
JEMBER- Khulu dalam hukum Islam memiliki makna talak tebus, yakni talak yang diucapkan olrh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami.
Perceraian model ini diperbolehlan dalam Islam, sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah SWT.
"Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu tang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya khawatir tidaj akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya," QS Al-Baqarah 229.
Dalam hal ini talak tebus bisa dilakulan kapanpun saat sedang suci maupun berhalangan (haid). Karena talak model tersebut biasanya dilakukan atas kemauan para istri.
Dan masa iddah istri yang melakukan khulu lebih lama dari pada talak biasa yang dilakukan oleh suami. Hal tersebut dikarenakan perceraian yang terjadi ataus kehendak istri dan mereka telah menerima konsekuensi masa iddah yang lebih panjang.
Jika talak tebus telah dilakukan, maka para suami tidak memiliki hak untuk rujuk kembali dengan istri-istri mereka. Selain itu mereka juga tidak boleh menambah talak saat sang istri masih dalam masa iddah.
Meski begitu, suami istri yang telah bercerah dengan perceraian khulu diperbolehkan untuk menikah kembali dengan melakukan akad yang baru.
Dikutip dari buku Fiqih Islamiyah karya Sulaiman Rasjid, ada beberapa pendapat tentang hukum khulu atau talak tebus.
Pendapat pertama mengatakan talak tebus hukumnya boleh, baik atas keinginan pihak suami ataupun istri, sebagimana yang telah dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 229 di atas.
Sedangkan pendapat kedua melarang adanya khulu, kecuali jika keinginan atas talak tersebut datang dari pihak istri dikarenakan ia telah membenci suaminya dan bukan atas kesalahan-kesalahan yang dilakuan suami.
Menurut sebagian ulama, jika talak tebus didasari atas kemauan suami atau tekanan darinya, hal tersebut merupakan salah satu pemaksaan kepada istri.
Karena jika perceraian dinginkan oleh suami, maka ia bisa melalukan dengan talak sebagaimana biasanya, sebab ia memiliki hak di sana.
"Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat," QS An-Nisa 20. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: |
Komentar & Reaksi