Ustaz Adi Hidayat: Hukum Suami Mencontohkan Kalimat Talak Kepada Istri
Redaksi
- 06 June 2022 | 20:06 - Dibaca 214 kali
Khazanah
Ustaz Adi Hidayat (Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube Adi Hidayat Official)
JEMBER- Kalimat Talak ialah perkataan yang diucapkan suami kepada istri yang menyebabkan terjadinya sebuah perceraian ada yang bersifat sarih atau jelas juga ada yang dalam bentuk qiyas atau sindiran.
Menurut ustaz Adi Hidayat, dalam rumah tangga hendaklah berhati-hati dengan kalimat-kalimat yang beresiko ataupun bercanda karena ketidak hati-hatian atas hal tersebut dapat menyebakan terjadinya sebuah perceraian.
"Suami istri kalau becanda juga jangan bercanda yang mengarah pada hukum-hukum yang beresiko seperti canda dengan talak misalnya ya," ucapnya dalam kanal YouTube Adi Hidayat Official.
Dirinya menambahkan bahwa bercanda dalam masalah talak masuk pada tiga perkara yang bisa menjadikan sahnya sebuah hukum bahkan ketika dilakukan karena bercanda.
"Ada tiga hal yang harus berhati-hati, karena candanya jadi serius dan seriusnya jadi canda. Diantara tiga itu yang sepasang yakni nikah dan talak," tambahnya.
Namun, jika kalimat talak yang diucapkan seroang suami kepada istrinya dilakukan untuk memberikan contoh, maka tidak dihukumi sebagai talak.
Hal tersebut dikarenakan kalimat talak itu diucapkan sebagai bahan pembelajaran dan tidak ada maksud menceraikan di dalamnya.
"Kasus ini tidak berlaku hukum ya, karena suami konteksnya mencontohkan kepada istri yang sedang was-was, bertanya tentang talak, lalu suaminya menjelaskan," tandasnya. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: |
Komentar & Reaksi