JEMBER- Pernikahan merupakan akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang telah diatur dalam syariat Islam.
Selain itu, Allah SWT melalui firmannya dalam surah An-Nisa telah menjelaskaan tentang mahram, yakni orang-orang yang dilarang untuk dinikahi, baik disebabkan karena hubungan darah, pernikahan maupun persusuan.
Dikutip dari buku Fiqih Tujuh Madzhab karya Muhammad Syalthut, para ulama telah berijtima dan bersepakat bahwa saudara satu susuan diharamkan untuk menikah.
Meski begitu, para ulama berbeda pendapat tentang kadar susuan yang menjadi dasar pengharaman nikah.
Menurut ulama Hanafiyyah dan ulama Malikiyyah, sedikit maupun banyak kadar susuan, tetap menyebabkan haramnya pernikahan. Akan tetapi, menurut beberapa ulama yang lain, haramnya suatu pernikahan karena sesuaan haruslah memenuhi kadar tertentu.
Abu Ubaid, Abu Tsaur Daud Adz Dzahiri dan Ibnu Mundzur berpendapat bahwa satu kali atau dua kali susuan tidaklah menyebabkan haramnya pernikahan. Setelah tiga kali susuan atau lebih barulah menjadi haram.
Adapun landasan dasarnya ialah hadis berikut:
"Tidak mengharamkan sekali mengisap dan tidak pula dua kali mengisap," HR Al-Jamaah, kecuali Bukhari
Selanjutnya, menurut hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, tidaklah haram pernikahan sesuan jika kurang dari tujuh kali. Bahkan dalam riwayat yang lain disebutkan tidak haram jika kurang dari sepuluh kali susuan.
Sementara itu, menurut nash yang ada dalam Al-Qur'an ialah menyusu dan hal itu dapat terjadi dengan satu kali susuan. Yang dimaksud dengan satu kali susuan adalah ketika sang bayi memasukan puting payudara ke mulutnya, mengisapnya hingga kenyang lalu melepaskannya.
Dengan demikian, hal tersebut menjadikan perkara menyusu adalah mutlak baik sedikit maupun banyak. Oleh karena itu pula lah satu kali isapan sudah termasuk dalam ketentuan mutlak tersebut. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi