SUARA INDONESIA JEMBER

14 Macam Mahram yang Tidak Halal Dinikahi Dalam Ajaran Islam

Redaksi - 06 May 2022 | 19:05 - Dibaca 186 kali
Khazanah 14 Macam Mahram yang Tidak Halal Dinikahi Dalam Ajaran Islam
Ilustrasi Pasangan (Foto: Hrithik Singh/Pinterest)
JEMBER- Pernikahan merupakan salah satu bagian dalam kehidupan manusia yang ketentuan dan tata caranya telah diatur dalam syariat yang bersumber dari Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an dan juga hadis-hadis Rasulullah SAW.

Secara istilah pernikahan ialah suatu akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak serta kewajiban juga tolong menolong antara laki-laki dan perempuan. 

Dalam pernikahan, laki-laki maupun perempuan berhak menentukan kriteria untuk pasangannya sebagaimana yang juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah. Dan yang hendaknya diutamakan ialah agama serta budi pekertinya. 

Dengan kriteria-kriteria tersebut, makan laki-laki ataupun perempuan bisa menikah dengan siapapun lawan jenis mereka sesuai dengan kriterianya serta tidak melanggar aturan syariat yang telah ditetapkan.

Meski begitu, ada orang-orang yang tidak boleh dinikahi. Mereka disebut mahram.
Dikutip dari buku Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid, mahram memiliki arti orang yang tidak halal dinikahi dan mereka ada 14 macam.

Bagian pertama ada tujuh orang dari golongan keturunan, yakni sebagai berikut:
  1. Ibu dan ibunya (nenek), ibu dari bapak (nenek dari pihak bapak) dan seterusnya sampai ke atas
  2. Anak, cucu dan seterusnya ke bawah
  3. Saudara perempuan seibu sebapak (saudara perempuan kandung), sebapak atau seibu saja (saudara tiri)
  4. Saudara perempuan dari bapak (tante dari pihak bapak)
  5. Saudara perempuan dari ibu (tante dari pihak ibu)
  6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya (keponakan)
  7. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya (keponakan)
Bagian kedua ialah dua orang sebab menyusui, yakni sebagai berikut:
  1. Ibu yang menyusuinya
  2. Saudara perempuan sepersusuan
Bagian ketiga dari golongan pernikahan, sebagai berikut:
  1. Ibu istri (mertua)
  2. Anak tiri, apabila sudah bercampur dengan ibunya.
  3. Istri anak (menantu)
  4. Istri bapak (bapak tiri)
  5. Mengumpulkan dua perempuan yang ada hubungan mahram, seperti dua perempuan yang bersaudara
Adapun hal tersebut di atas didasarkan pada firman Allah berikut:

"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita yang telah dinikahi ayahmu. Diharamkan atadk kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan bapakmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki atau perempuan, ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-inu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara," QS An-Nisa 22-23. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya