SUARA INDONESIA JEMBER

Begini Penjelasan Jumlah Rakaat Salat Tarawih yang Sering Diperdebatkan

Redaksi - 29 March 2022 | 16:03 - Dibaca 100 kali
Khazanah Begini Penjelasan Jumlah Rakaat Salat Tarawih yang Sering Diperdebatkan
Ilustrasi Salat Tarawih Berjamaah (Foto: Freepik)
JEMBER- Salat Tarawih merupakan bagian dari ibadah salat malam yang hanya dikerjakan saat bulan Ramadan dengan jumlah rakaat yang masih banyak diperdebatkan sejak masa kekhalifahan.

Hal tersebut dikarenakan tidak adanya ketetapan yang pasti dalam syariah terkati berapa jumlah rakaat dalam salat Tarawih.

Dikutip dari buku Fiqih Islamiyah karya Sulaiman Rasjid, menurut riwayat ahli hadis, Rasulullah SAW selama hidupnya hanya melalukan salat Tarawih secara berjamaah sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 23, 25 dan 27 Ramadan.

Dalam ketiga waktu tersebut Rasulullah melalukan salat tarawih berjamaah dengan delapan rakaat ditambah salat witir.

Dari Aisyah RA, ia berkata, "Yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW baik dalam bulan Ramadan ataupun lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat," diktengahkan oleh Bukhari dan Muslim.

Hadis tersebut juga dipertegas dengan hadis lain yang menunjukkan bahwa Rasulullah salat tarawih dengan delapan rakaat lalu diakhir dengan salat witir.

"Dari Jabir, "Sesungguhnya Nabi SAW, telah salat bersama-sama mereka delapan rakaat, kemudian beliau salat witir," diktengahkan oleh Ibnu Hibban.

Meski begitu, di masa Khalifah kedua, Umar bin Khattab mengumpulkan orang-orang untuk salay tarawih berjamaah dengan 20 rakaat. Saat itu tidak ada seorangpun yang membatahnya.

Lalu, pada masa Umar bin Abdul Aziz salat tarawih dikerjakan sebanyak 36 rakaat. 

Dewasa ini, tertuama di Indonesia, terdapat dua pendapat yang digunakan untuk menentukan jumlah rakaat salat tarawih.

Pendapat pertama, mengatakan bahwa salat Tarawih dikerjakan sebanyak 20 rakaat ditambah dengan tiga rakaat salat witir, sehingga secara keseluruhan menjadi 23 Rakaat.

Pendapat kedua, mengerjakan salat tarawih dengan delapan rakaat ditambah dengan tiga rakaat salat witir, sehingga jumalah rakaat menjadi sebelas.

Perdebatan terkait jumlah rakaat memang tidak pernah selesai dari zaman dahulu, akan tetapi yang perlu diingat ialah bahwa anjuran untuk mendirikan salat sunah di malam bulan ramadan baik secara berjamaah maupun sendiri adalah nyata. 

Sedangkan jumlah rakaat serta bacaan-bacaannya tidak mendapatkan keterangan yang pasti secara syariat, melainkan sesuai dengan keyakinan masing-masing menurut pendapat para imam yang diikuti. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya