SUARA INDONESIA JEMBER

Hukum Mentakhirkan Puasa Qada Dalam Kaidah Fiqih

Redaksi - 26 March 2022 | 18:03 - Dibaca 84 kali
Khazanah Hukum Mentakhirkan Puasa Qada Dalam Kaidah Fiqih
Ilustrasi buah Kurma untuk Berbuka Puasa (Foto: Pinterest)
JEMBER- Hukum meninggalkan puasa bulan Ramadan karena uzur syar'i ialah boleh, akan tetapi orang yang melakukannya berkewajiban untuk mengganti puasa tersebut di hari lain.

Dalam Al-Qur'an disebutkan beberapa perkara yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan, seperti saat sakit ataupun sedang berada diperjalanan.

"Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain," QS Al-Baqarag 185.

Adapun untuk waktunya ialah sepanjang tahun hingga datan bulan Ramadan selanjutnya. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang keharusan untuk menyegerakan mengqada puasa.

Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan puasa karena uzur syar'i wajib menyegerakan berpuasa setelah Hari Raya Idul Fitri.  

Menurut mereka orang yang diberi kelonggaran berbuka adalah karena uzur, kemudian jika telah selesai perkara tersebut dan waktu sudah ada, maka wajib untuk segera mengqada luasa yang telah ditinggalkan.

Lalu sebagian yang lain mengatakan tidak ada kewajiban untuk menyegerakan mengqada puasa.

Mereka mengambil dalih daru QS Al-Baqarah 185 yang menyebutkan hari-hari lain dan kalimat tersebut tidak menentukan waktu untuk mengqada puasa secara spesifik. Oleh karena itu orang tersebut boleh memilih hari lain hingga datang bulan Ramadan selanjutnya. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya