SUARA INDONESIA JEMBER

Hak Istimewa Seorang Ayah Atas Wali-wali Lain Dalam Pernikahan Anak Perempuannya

Redaksi - 18 March 2022 | 19:03 - Dibaca 233 kali
Khazanah Hak Istimewa Seorang Ayah Atas Wali-wali Lain Dalam Pernikahan Anak Perempuannya
Ilustrasi Pasangan (Foto: Pinterest)
JEMBER- Seorang ayah dan kakek memiliki hak istimewa dari pada wali-wali lain dalam pernikahan, yakni diperbolehkan untuk menikahkan anak perawannya tanpa meminta izin terlebih dahulu, dengan laki-laki yang dianggapnya baik. 

Namun, jika anak perempuan tersebut sudah pernah menikah sebelumnya dan sedang berstatus janda, maka ia lebih berhak pada dirinya, sehingga wali-walinya tidak bisa menikahkan ia dengan laki-laki lain, tanpa izin darinya. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.

"Perempuan janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, sedangkan anak perawan dikawinkan oleh bapaknya," HR Daruqutni.

Dalam hadis lain Rasulullah pun membebaskan perempuan perawan yang telah dinikahkan oleh ayah atau kakeknya untuk memilih melanjutkan atau membatalkan pernikahan tersebut.

"Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Sesungguhnya seorang perawan telah mengadukan halnya kepada Rasulullah SAW, bahwa ia telah dinikahkan oleh bapaknya dan dia tidak menyukainya. Maka Nabi SAW memberi kesempatan kepada perawan itu untuk meneruskan atau membatalkan pernikahan itu," HR Ahmad Abu Daud Ibnu Majah dan Daruqutni 

Tindakan yang dilakukan Rasulullah itu memberi penegasan bahwa pernikahan yang dilangsungkan oleh ayahnya hukumnya sah. Namun, anak tersebut tetap memiliki hak dalam pernikahan tersebut, tanpa adanya paksaan dari walinya.

Dikutip dari buku Fiqih Islamiyah karya Sulaiman Rasjid, disebutkan bahwa menurut pendapat para ulama yang memperbolehkan seorang ayah menikahkan anak perempuannya tanpa izin dengan beberapa syarat berikut:

  1. Ayah dan anak tidak dalam keadaan bermusuhan atau konflik antara keduanya
  2. Dinikahkan dengan laki-laki yang setara
  3. Maharnya tidak kurang dengan mahar misil (sebanding)
  4. Dinikahkan dengan orang yang mampu membayar mahar
  5. Tidak dinikahkan dengan laki-laki yang akan membawa kemudharatan atau bahaya pada si perempuan. Seperti orang buta atau orang yang sudah terlalu tua untuk si anak.
Meski begitu, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa ayah atau kakek selaku wali tidak boleh menikahkan anak perempuannya tanpa meminta izin terlebih dahulu.

Hal tersebut dikarenakan ada hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah melarang menikahkan seorang janda tanpa bermusyawarah dengannya dan perawan tanpa izinnya terlebih dahulu.

Para ulama berpendapat bahwa hukum yang membolehkan hal tersebut ada sebelum datang hadis sesudahnya yang melarang keadaan tersebut. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya