SUARA INDONESIA JEMBER

Mengenal Secara Singkat Hukum dan Rukun Menikah

Redaksi - 14 March 2022 | 19:03 - Dibaca 4.30k kali
Khazanah Mengenal Secara Singkat Hukum dan Rukun Menikah
Ilustrasi (Foto: Pinterest)
JEMBER- Menikah merupakan suatu ibadah terpanjang yang akan dijalani oleh sepasang manusia seusai mengikat janji akad nikah di depan penghulu dan seluruh wali yang hadir sebagai saksinya.

Secara fiqih, hukum menikah terbagi menjadi beberapa bagian, sesuai dengan keadaan masing-masing orang, yakni sebagai berikut:

1. Jaiz, hukum asal menikah adalah jaiz atau diperbolehkan

2. Sunat, bagi orang yang ingin menikah dan telah sanggup atau mampu memberi nafkah untuk dirinya sendiri maupun pasangannya kelak

3. Wajib, bagi orang yang mampu memberi nafkah untuk dirinya sendiri maupun pasangannya dan ia dalam keadaan takut akan tergoda pada kejahatan zina

4. Makruh, bagi orang yang belum mampu memberi nafkah baik untuk dirinya sendiri maupun pasangannya

5. Haram, bagi yang berniat menikah hanya untuk menyakiti calon pasangannya.

Selain hukum menikah, mengetahui rukun-rukun nikah juga perlu untuk masing-masing orang yang ingin melakukan pernikahan. 

Dikutip dari buku Fiqih Islamiyah karya Sulaiman Rasjid, berikut rukun-rukun nikah yang harus diketahui calon pengantin.

1. Sigat atau Akad

Sigat atau akad ialah perkataan yang diucapkan oleh wali dari mempelai perempuan kepada pihak laki-laki yang akan menerima akad tersebut. Adapaun contou kalimatnya ialah sebagai berikut:

Wali perempuan, "Saya nikahkan engkau dengan anak saya yang bernama ....... Bin ....... Dengan mahar ........"

Mempelai Laki-laki, "Saya terima nikahnya ...... Bin ...... Dengan mahar ......." 


Menikah tidak akan sah tanpa adanya lafaz menikah, tazwij atau terjemahan dari keduanya, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.

"Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah," HR Muslim.

2. Wali (Bagi perempuan)

"Barang siapa diantara perempuan yang menikah tidak dengan izin walinya, maka pernikahannya batal," HR empat orang ahli hadis kecuali Nasai.

3. Dua orang saksi

"Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil," HR Ahmad.

Itulah hukum dan rukun dalam menikah yang harus diketahui bagi calon pengantin. Hal tersebut tentu bukan hanya sekedar ilmu fiqih semata, akan tetapi juga menjadi tuntunan dan tata cara dalam pelaksanaan pernikahan yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada seluruh umatnya. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya