JEMBER- Meminang dalam kaidah fiqih memiliki arti menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan ataupun sebaliknya, dengan perantara orang yang dipercayai.
Cara tersebut bisa digunakan saat ingin meminang seorang gadis ataupun janda yang telah habis masa iddahnya.
Namun, jika yang dipinang adalah seorang janda yang sedang dalam masa iddah ba'in, maka lebih baik dilakukan dengan cara sindiran.
Dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah dijelaskan bahwa meminang perempuan bisa dilakukan dengan cara menyindir.
"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran," QS Al-Baqarag 235.
Perlu diingat, perempuan yang sedang dalam masa iddah raj'iyah tidak boleh dipinang hingga habis masa iddahnya.
Hal tersebut dikarenakan perempuan yang sedang dalam masa iddah raj'iyah, masih istri dari suami yang menceraikannya dan ia masih diperbolehkan kembali pada suaminya.
Begitupula jika seorang perempuan telah dipinang oleh orang lain. Tidak diperbolehkan bagi laki-laki lain untuk meminangnya hingga ia menolak pinangan laki-laki sebelumnya.
Sebagiamana yang telah dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.
"Orang mukmin adalah saudara orang mukmin. Maka tidak halal bagi seorang mukmin meminang seorang perempuan yang sedang dipinang oleh saudaranya, sehingga nyata sudah ditinggalkannya," HR Ahmad dan Muslim. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi