Perintah Wakaf dan Manfaat Melakukannya
Redaksi
- 01 March 2022 | 18:03 - Dibaca 231 kali
Khazanah
Ilustrasi (Foto: Suaraindonesia.co.id)
JEMBER- Wakaf dalam istilah fiqih memiliki makna menahan suatu benda yang zatnya dapat bertagan lama dan dapat digunakan untuk kebaikkan.
Dikutip dari buku Fiqih Islam, Imam Syafii menyebutkan bahwa perintah berwakaf pertama kali dikenal oleh umat Islam setelah turunnya hadis Rasulullah SAW berikut:
"Sesungguh Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaiba, Umar bertanya kepada Rasulullah SAw, "Apakah perintahmu kepadaku yang berhubungan dengan tanah yang aku dapat ini?" Jawab beliau, "Jika engkau suka, tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya." Maka dengan petunjuk itu lalu Umar sedekahkan manfaatnya dengan perjanjian tidak boleh dijual tanahnya, tidak boleh diwariskan (diberikan) dan tidak boleh dihibahkan," HR Bukhari dan Muslim.
Menurut Imam Syafii setelah peristiwa tersebut, orang-orang muslim berbondong-bondong melakulan hal serupa perilaku umar atas nasihat Nabi.
"Sesudah itu 80 orang sahabat di Madinah terus mengorbankan harta mereka dihadikan wakaf pula," ujarnya.
Di dalam Al-Qur'an pun dijelaskan bahwa kesempurnaaan dalam kebajikan hanya akan diraih saat seseorang mampu memberikan harta yang paling dicintai kepada orang lain. Salah satu caranya adalah dengan berwakaf.
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai," QS Al-Imran 92.
Selain itu wakaf juga memiliki kelebihan yang berbeda dengan amal-amal lain, diantaranya adalah sebagai amal jariyah yang pahalanya tidap putus meski telah meninggal dunia.
Wakaf juga tidak hanya sekedad sedekah biasa, karena ganjaran bagi pemberinya terus mengalir selama pemberian tersebut masih berguna dan dimanfaatkan dalam jalan kebaikkan. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: |
Komentar & Reaksi