Hukum Barang Temuan Menurut Kaidah Fiqih
Redaksi
- 28 February 2022 | 15:02 - Dibaca 181 kali
Khazanah
Ilustrasi (Foto: Freepik)
JEMBER- Barang temuan atau luqtah dalam kaidah fiqih ialah sesuatu yang didatpatkan dari tempat yang tidak dimiliki oleh siapapun.
Dikutip dari buku Fiqih Islam Karya Sulaiman Rasjid, hukum mengambil barang temuan ada tiga, yakni:
1. Sunah, bagi orang-orang yang percaya bahwa ia sanggup melakukan pemeliharaan yang layak atas barang yang ditemukan.
2. Wajib, jika dirasa barang tersebut hanya akan hilang dengan sia-sia bila tidak diambil segera.
3. Makruh, bagi orang yang tidak percaya pada dirinya, karena bisa jadi ia akan menelantarkan barang tersebut dikemudian hari.
Adapun rukun luqtah terdiri dari dua perkara yaitu:
Pertama, ada yang mengambil. Jika yang mengambil adalah orang yang tidak adil, maka hakim berhak mencabut kepemilikan barang tersebut dan memberikannya pada orang lain.
Kedua, bukti barang temuan. Berikut macam-macam barang temuan:
1. Barang Yang Disimpan Lama Seperti Emas dan Perak
Kedua benda tersebut hendaklah disimpan ditempat yang sesuai dengan keadaannya. Kemudian diumumkan yang dapat menjangkau banyak orang, dengan menyebutkan beberapa diskripsi yanh bisa dikenali, lalu ditunggu selama satu tahun.
Sebagaiaman yang dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW, jika barang tersebut dalam masa menunggunya ada yang mengaku sebagai pemiliknya, maka yang menemukan wajib mengembalikannya.
"Dari Zaid bin Khalid, "Sesungguhnya Nabi SAW telah ditanya orang masalah keadaan emas atau perak yang ditemukan. Sabda beliau, "Hendaklah engkau ketahui tempat dan ikatnya, kemudian hendaklah engkau beritahukan selama satu tahun. Kalau datang yang punya, hendaklah engkau berikan kepadanya. Kalau sesudah satu tahun dia tidak datang, maka terserah kepadamu," HR Bukhari dan Muslim.
2. Barang Yang Tidak Tahan Disimpan, Seperti Makanan
Jika menemukan barang seperti itu boleh memilih antara menggunakannya asal dia sanggup mengganti ketika bertemu dengan pemiliknya atau dijual dan uangnya disimpan agar nanti bisa diberikan pada pemliknya saat bertemu.
3. Barang Yang Dapat Tahan Lama Dengan Usaha, Seperti Susu saat digunakan untuk membuat keju
Barang dengan kategori ini perlu dipertimbangkan manfaatnya bagi pemiliknya oleh yang menemukan.
4. Suatu Yang Membutuhkan Nafkah, Seperti Binatang atau Manusia
Binatang yang dapat menajaga dirinya sendiri dari binatang buas, lebih baik tidak diambil dan dibiarkan saja.
Sedangkan jika hewan itu tidak sanggup mindungi dirinya sendiri dari bahaya binatang buas lebih baik diambil.
Kemudian setelah diambil diharuskan untuk melakulan salah sati dari tiga cara berikut:
- Disembelih lalu dimakan dengan syarat sanggup membayar harganya jika bertemu dengan pemilik sah
- Dijual dan uangnya disimpan untuk diberikan pada pemilik sah jika bertumu
- Dipelihara dan diberi makan dengan maksud menolong saja.
"Dari Zaid bin Khalid, "Seseorang telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang keadaan kambing yang sesat. Beliau menjawab, "Ambilah olehmu kambing itu, karena sesungguhnya kambing itu untukmu, kepunyaan saudaramu atau tersia-sia dimakan serigala," HR Bukhari dan Muslim. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: |
Komentar & Reaksi