SUARA INDONESIA JEMBER

Sering Membingungkan, Begini Ketentuan Hak Milik Barang Pemberian

Redaksi - 25 February 2022 | 20:02 - Dibaca 150 kali
Khazanah Sering Membingungkan, Begini Ketentuan Hak Milik Barang Pemberian
Ilustrasi (Foto: Freepik)

JEMBER- Barang pemberian dalam kaidah fiqih hanya akan berpindah kepemilikan jika benda tersebut telah diterima oleh penerima secara langsung. Jika yang dilakukan baru sekadar akad, maka status chak milik masih berada pada si pemberi.

Lalu, jika salah satu antara penerima maupun pemberi ada yang meninggal dunia, maka wali dari masing-masing pihak bisa menggantikan keduanya dalam kesepakatan, baik untuk melanjutkan pemberian atau mencabutnya.

Dikutip dari buku Fiqih Islamiyah karya Sulaiman Rasjid, hal tersebut tealh dijelaskan dalam hadis Nabi SAW yang mengisahkan saat Beliau mencabut pemberiaan Kasturi yang ditujukan untuk Najasyi karena ia meninggal sebelum sempat menerima apa yang diberikan oleh Rasulullah SAW.

Sementara jika barang pemberian telah diterima, maka hak kepemilikan telah berpindah pada penerima dan pemberi tidak diperbolehkan untuk mencabut pemberian tersebut.

Namun, berbeda dengan pemberian seorang ayah pada anaknya. Dalam kondisi tersebut, seorang bapak masih berhak mengambil atau mencabut apa yang telah ia berikan. Hal itu dijelaskan langsung dalam hadis Rasulullah berikut:

“Dari Ibnu Umar dam Ibnu Abbas, nabi SAW telah bersabda, “Tidak halal bagi seorang laki-laki muslim bila ia memberikan sesuatu kemudian dicabutnya kembai, kecuali pemberian bapak kepada anaknya,” HR Ahmad dinilai sahih oleh Tirmizi dan Ibnu Hibban.

Adapun alasannya adalah karena seorang ayah berhak menjaga kemaslahatan serta memberi kasih sayang kepada anaknya, dengan syarat pemberian tersebut masih menjadi hak miiki anaknya walau sedang dijadikan jaminan. Akan tetapi jika telah hilang, maka ia tidak boelh mencabut pemberian tersebut atas anaknya.

Diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah RA bahwa tidak ada halangan bagi para ayah utntuk mengambil harta anaknya.

“Rasulullah SAW telah bersabda, “Anak seorang laki-laki adalah sebaik-baik ushanya. Oleh karenanya, tidak ada halangan bagi laki-laki untuk mengambil harta anaknya,” HR Ahmad. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya