Perlu Diingat, Berikut Ketentuan-ketentuan Dalam Perkara Pinjam Meminjam
Redaksi
- 22 February 2022 | 12:02 - Dibaca 108 kali
Khazanah
Ilustrasi (Foto: Canva)
JEMBER- Pinjam Meminjam atau 'ariyah maknanya ialah memberikan manfaat suatu yang halal untuk diambil manfaatnya tanpa merusak zatnya.
Dengan definisi tersebut, maka yang dibolehkan dalam 'ariyah hanyalah pemanfaatan atas apa yang dipinjam, sesuai dengan akad ataupun perjanjijan yang telah disepakati.
Salah satu contohnya seperti saat seseorang meminjam tanah untuk bertani dengan masa yang telah ditentukam, maka hak peminjam hanya sebatas waktu yang diberikan tersebut. Oleh karena itu, tanaman yang bisa ditanam haruslah sesuai dengan ketentuann tersebut dan tidak melebihinya.
Lain halnya dengan pinjaman yang berbentuk barang, pemanfaatnya bisa digunakan selama waktu peminjaman. Jika telah sampai pada batas terakhir maka peminjam harus mengembalikannya pada orang yang meminjaminya.
Dikutip dari buku Fiqih Islamiyah karya Sulaiman Rasjid, jika pengembalian barang memerlukan biaya, maka hal tersebut menjadi tanggungan si peminjam.
Tanggung jawab atas barang pinjaman berada pada peminjam hingga batas ia mengembalikannya, hal itu telah ditegaskan Rasulullah SAW dalam hadisnya.
"Dari Sumarah, Rasulullah SAW telah bersabda, "Tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu," HR lima orang ahli hadis kecuali Nasai.
Meski telah disepakati batas waktunya, jika peminjam maupun yang meminjamkan tetap boleh mengembalikan atau meminta kembali barang pinjaman tersebut sebelum waktunya.
Dalam kaidah Fiqih, akad 'ariyah termasuk akad yang tidak tetap. Akan tetapi, hal tersebut tidak berlaku pada pinjaman tanah yang digunakan untuk bercocok tanam, diharuskan untuk tetap menunggu hingga waktu panen.
Putusnya akad 'ariyah saat barang telah dikembalikan pada pemilik sahnya, atau jika si peminjam menjadi gila atau meninggal dunia. Wali dari peminjam harus segera mengembalikannya dan tidak boleh mengambil manfaat dari barang pinjaman tersebut.
Jika para ahli waris tersebut tetap mengambil manfaat dari barang pinjaman tersebut, maka mereka harus membayar sewa atas apa yang telah mereka gunakan.
Adapun jika barang pinjaman tersebut hilang atau rusak karena pemakaian manfaat yang telah diizinkan tidak ada kewajiban bagi peminjam untuk menggantinya.
Namun, jika kerusakan atau hilangnya barang disebabkan kelalain peminjam, maka wajib atasnya untuk mengganti barang tersebut, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadis Nabi.
"Dari Safwan bin Umayah, sesungguhnya Nabi SAW telah meminjam berapa baju perang dari Safwan bertanya kepada Rasulullah SAW, "Paksaankah, ya Muhammad?" Jawab Rasulullah, "Bukan, tetapi pinjaman yang dijamin," Kemudian baju itu hilang sebagian, maka Rasulullah SAW mengemukakan kepada Safwan bahwa digantinya. Safwan berkata, "Saya sekarang telah mendapat kepuasan dalam Islam," HR Ahmad dan Nasai. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: |
Komentar & Reaksi