JEMBER- Salah satu syarat dari jual beli adalah diketahui zat, bentuk, kadar juga sifat-sifatnya dengan jelas. Dalam istilah Fiqih, ada yang disebut dengan salam, yakni menjual sesuatu yang zatnya tidak dapat dilihat.
Pada transaksi salam ketentuan hanya berdasarkan sifat, dengan kata lain barang yang akan dijual berada dalam pengakuan atau tanggungan si penjual saja.
Salam bisa juga dipahami dengan transaksi jual beli utang dari pihak penjua sedang dari sisi pembeli telah kontan, karena pembayarang sudah dilakukan saat akad dilangsungkan.
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya," QS Al-Baqarah 282.
Dikutip dari Fiqih Islamiyah, menurut Ibnu Abbas makna dari utang dalam ayat tersebit ialah salam.
Adapun rukun salam ada tiga perkara yakni: Pertama, ada penjual dan pembeil. Dua, ada barang dan uang. Tiga, ada sigat atau akad.
Sedangkan untuk syarat-syaratnya ialah sebagai berikut:
Itulah tadi makna salam, rukun serta syaratnya.
Salam sendiri dibolehkan oleh Allah SWT agar memberi kemudahan bagi hamba-hamba-Nya. Seperti dalam kasus perusahaan yang sering membutuhkan biaya oprasional, maka adanya salam menolong kedua belah pihak, para penjual tertolong dengan adanya pembayaran dimuka. Sedang pembeli dapat menerima barang sesuai dengan keinginannya. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi