Makna Khiyar Dan Kegunaannya Dalam Jual Beli
Redaksi
- 12 February 2022 | 11:02 - Dibaca 136 kali
Khazanah
Ilustrasi (Foto: Suaraindonesia.co.id)
JEMBER- Dalam jual beli terdapat istilah Khiyar yang artinya boleh memilih antara dua, yakni menuruskan transaksi atau membatalkannya.
Dikutip dari Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid adanya khiyar dalam hukum syara' agar penjual maupun membeli dapat memikirkan secara matang jual beli yang akan dilalukukan, agar tetap membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak.
Hal tersebut juga sebagai upaya untuk menghindari kekecewaan karena tertipu saat melakukan akad jual beli.
Menurut kaidah fiqih, khiyar memiliki berbagai jenis diantaranya ialah sebagai berikut:
1. Khiyar Majelis
Yang dimaksud dengan khiyar majelis adalah ketika si penjual dan pembeli boleh memilih untuk melanjutkan jual beli atau tidak, selama keduanya masih berada pada tempat jual beli.
Rasulullah SAW dalam hadisnya menegaskan, penjual dan pembeli dapat melakukan khiyar selama keduanya masih berada pada tempat akad akan berlangsung.
"Dua orang yang berjual beli boleh memilih (akan menuruskan jual beli mereka atau tidak) selama keduanya belum bercerai dadi tempat akad," HR Bukhari dan Muslim.
Khiyar tersebut berakhir jika salah satu diantara keduanya telah mengambil keputusan. Bagi yang tidak mengambil tindakan, maka hak khiyar baginya masih berlaku. Selain itu, khiyar juga akan berakhir jika keduanya telah terpisah dari tempat jual beli.
2. Khiyar Syarat
Khiyar tersebut dijadikan syarat saat berlangsungnya akad, baik oleh keduanya ataupun salah satunya saja.
Semisal ketika penjual mengucapkan kalimay berikut, "Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat kihyar dalam tiga hari."
Masa berlaku khiyar syarat paling lama adalah tiga hari tiga malam dihitung sejak akad dilakukan dan boleh digunakan untuk segala macam barang dagangan. Kecuali, jika komoditas tersebut harus diterima langsung di tempat jual beli.
"Engkau boleh khiyar pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam," HR Baihaqi dan Ibnu Majah.
3. Khiyar 'Aibi (cacat)
Khiyar jenis tersebut membolehkan pembeli mengembalikan barang yang dibelinya apabila pada barang tersebut ditemukan kecacatan yang berpengaruh untuk harga juga kualitasnya.
Syaratnya, jika pada waktu akad kecacatan itu sudah ada. Namun, si pembeli tidak mengetahuinya. Atau bisanjuga terjadi sesudah akad, akan tetapi pembeli belum menerima barang tersebut dari penjual.
"Aisyah tekah meriwayatkan, "Bahwasanya seorang laki-laki telah membeli seorang budak, budak itu tinggal beberapa lama dengan dia, kemudian kedapatan bahwa budak itu ada cacatnya, lalu dia adukan perkaranya kepada Rasulullah SAW. Keputusan dari beliau, budak itu dikembalikan kepada si penjual," HR Ahmah, Abu Dawud dan Tirmizi. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: |
Komentar & Reaksi