JEMBER- Menikah dalam Islam merupakan cara untuk menyempurnakan agama. Bahkan Rasulullah menyuruh para anak muda yang telah siap untuk menyegerakan pelaksanaanya.
"Wahai sekalian pemuda, siapa diantara kalian yang telah mempunyai ba'ah maka hendaklah ia menikah, dan barang siapa yang belum mampu hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredam gejolaknya," HR Bukhari.
Kata ba'ah sendiri menurut an-Nawawi secara bahasa artinya adalah jimak. Yang kemudian dipakai untuk makna akad nikah. Lebih jauh ba'ah dimaksudkan untuk mereka yang telah mampu melakukan hubungan perkawinan dan membiayai pernikahannya, maka dianjurkan untuk segera menikah.
Disadur dari kanal YouTube Yufid.TV Pengajian & Ceramah, ustaz Syafiq Riza Basalamah mengungkapkan masih banyak dari para pemuda-pemudi itu yang takut menikah.
Alasannya adalah karena masih belum memiliki pekerjaan tetap. Menurutnya, syarat untuk menikah bukanlah hal itu, melainkan kesiapan dan kemauan untuk tetap bekerja.
"Dan menikah itu tidak harus memiliki pekerjaan tetap. Tapi syaratnya nikah itu harus tetap bekerja," ujarnya.
Bahkan, ustaz Riza menambahkan mahar untuk perempuan pun bisa dibayar dengan mencicil. Oleh karena itu berapapun yang diminta pihak perempuan hendaknya bisa dipenuhi.
Dengan catatan, ketika telah menjadi suami dari perempuan yang telah dipilih, ia tetap bekerja, mencukupi kebutuhan keluarganya. Dan melunasi utang mahar yang dimilikinya.
"Mungkin disampaikan pada calon mertunya, bapak minta mahar insyaallah saya kasih, 100 juta saya kasih, tapi, nggak bayar sekarang. Naam, nggak papa hutang mahar, mahar hutang itu boleh jamaah, bukan hanya rumah yang boleh kredit, mahar juga," tandasnya. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi