Denda Dalam Ibadah Haji, Jenis-jenis Serta Cara Pelaksanaanya
Redaksi
- 31 January 2022 | 11:01 - Dibaca 235 kali
Khazanah
Ilustrasi (Foto: Suaraindonesia.co.id)
JEMBER-Denda dalam ibadah haji terbagi menjadi beberapa jenis. Denda sendiri ialah ketentuan yang harus dilakukan oleh jamaah haji, ketika melakukan perkara-perkara yang dilarang selama masa haji, ataupun telah tertinggal salah satu dari rukun haji.
Dikutip dari buku Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid terdapat lima jenis denda dalam ibadah haji, yakni sebagai berikut:
1. Dam Tamattu' dan Qiran
Orang yang mengerjakan haji dengan cara tamattu' ataupun qiran wajib membayar denda dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menyembelih seekor kambing yang sah untuk berkurban
- Bagi yang tidak sanggup menyembelih kambing, maka ia diwajibkan puasa selama 10 hari. Tiga hari dilaksanankan selama ihram paling lambat sebelum hari raya haji, sedangkan sisanya dikerjakan setelah kembali ke negeri masing-masing.
"Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih kurban yang mudah didapat. Tetapi, jika ia tidak menemukan (binatang kurban / tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itualh sepuluh yang sempurna," QS Al-Baqarah 196.
Diqiaskan dengan tamattu' jika melakukan hal-hal berikut:
- Meninggalkan ihram dari miqatnya
- Tidak melontar jumrah
- Tidak bermalam di Muzdalifah ataupun Mina
- Meninggalkan tawaf wada
- Ketinggalan hadir di Padang Arafah
Untuk tiga hari puasa yang diwajibkan sebelum hari raya, selain karena tamattu' maka dilakukan setelah hari tasyrik.
2. Denda karena mengerjakan hal-hal berikut:
- Mencukur atau menghilangkam tiga helai rambut
- Memotong kuku
- Memakai pakaian yang dijahit
- Menggunakan minyak rambut
- Menggunakan wewangian pada badan ataupun pakaian
- Pendahuluan bersetebuh ataupun bersetebuh sesudah tahallul pertama.
Ada tiga perkara untuk membayar denda karena hal-hal tersebut, yakni:
- Menyembelih kambing yang sah untuk kurban.
- Puasa tiga hari
- Bersedekah sebanyak tiga sa' (setara dengan 9,3 liter) makanan kepada enam orang miskin.
3. Denda karena bersetebuh sebelum tahalull pertama yang membatalkan haji
Adapun dendanya ialah dengan menyembelih unta, jika tidak sanggup boleh diganti dengan sapi, jika masih tidak sanggup, diganti dengan tujuh ekor kambing.
Jika tidak mendapatkan kambing, maka dihitung dengan harga unta dan dibelikan makanan lalu disedekahkan krpada fakir miskin di Tanah Haram.
Jika masih tidak sanggup, maka wajib puasa setiap seperemat sa' dari harga unta tersebut satu hari puasa.
Untuk berpuasa boleh dilakukan di mana saja. Namun untuk penyembelihan hewan-hewan tersebut juga bersedekah wajib dilakukan di Tanah Haram.
4. Denda karena membunuh hewan buruan atau binatang liar
Binatang liar memiliki bandingan dengan hewan jinak. Berarti ada sebagian binatang jinak yang memiliki kesamaan dengan beintang liar yang terbunuh. Namun, ada juga yang tidak.
Jika binatang tersebut memiliki bandingan maka dendanya dengan menyembelih binatang jinak yang sebanding tersebut atau dihitung harganya, dibelikan makanan dan disedekahkan kepada fakir miskin tanah haram atau puasa sebanyak harga binatang itu. Tiap seperempat sa' puasa satu hari.
Namun, jika binatang yang terbunuh tersbut tidak memiliki bandingan, maka diwajinkan bersedekah sesuai dengan harga binatang tersebut atau berpuasa.
5. Denda karena terkepung
Maksudnya adalah orang yang terhalang di jalan hingga tidak bisa meneruskan ibadah haji atau umrah, baik terhalang di tanah haram maupun tanah halal dan tidak ada alternatif lain, maka dia diwajibkan tahallul dengan menyembelih kambing di tempat tersebut dan mencukur rambut kepalanya. Menyembelih dan mencukur itu dilakukan dengan niat untuk tahallul. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: |
Komentar & Reaksi