Ini Yang Terjadi Jika Rukun Haji Tidak Dikerjakan
Redaksi
- 29 January 2022 | 19:01 - Dibaca 2.72k kali
Khazanah
Ilustrasi (Foto: Freepik)
JEMBER-Rukun adalah penentu sah atau tidaknya haji seseorang. Oleh karena itu perkara tersebut harus dikerjalan selama masa yang telah ditentukan.
Dikutip dari buku Fiqih Islamiyah karya Sulaiman Rasjid, jika seseorang saat berhaji meninggalkan salah satu dari rukun haji selain hadir di Padang Arafah, ia tidak halal dari ihramnya hingga semua rukun tersebut selesai dikerjakan.
Sementara, jika seorang jamaah tertinggal untuk hadir di Padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan, maka hendaklah ia mengerjakan umrah agar keluar dari ihram haji.
Selanjutnya ia juga harus membayar fidyah atau denda dan mengganti haji pada tahun berikutnya. Hal ini telah dijelaskan Rasulullah dalam hadis beliau.
"Barang siapa ketinggalan hadir di Padang Arafah pada malam tanggal 10 bulan haji, maka sesungguhnya telah tertinggalah hajinya. Maka hendaklah mengerjakab umrah dan ia wajib mengqada hajinya pada tahun berikutnya," HR Daruqutni.
Sedangkan, jika yang tertinggal adalah wajib haji maka ia harus membayar denda. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: Imam Hairon |
Komentar & Reaksi