Tahallul, Proses Penghalalan Dari Beberapa Larangan Dalam Haji
Redaksi
- 28 January 2022 | 20:01 - Dibaca 110 kali
Khazanah
Ilustrasi (Foto: Freepik)
JEMBER-Dalam ibadah haji terdapat larangan-larangan yang harus dihindari ketika telah memulai ihram hingga sempurna semua rukun maupun wajib haji. Hal tersebut, ditandai dengan telah dilaksanakannya tahallul.
Dikutip dari buku Ajar Studi Fiqih karya Aldila Septiana dan Firman Setiawan, tahallul secara bahasa memiliki arti menjadi boleh (halal) sedangkan, menurut istilah fiqih berarti diperbolehkannya atau dibebaskannya seseorang dari pantangan ihram.
Menurut Sulaiman Rasjid dalam bukunya Fiqih Islam, terdapat tiga perkara dalam tahallul, yakni sebagai berikut:
- Melontar Jumrah 'Aqabah pada hari raya
- Mencukur atau menggunting rambut
- Tawaf yang diiringi dengan sa'i, jika ia belum melaksanakannya sebelum tawaf qudum
Dirinya menambahkan jika jamaah haji, baru melakukan dua dari tiga perkara tersebut, maka tahallul itu dinamakan Tahallul Awal dan yang halal baginya hanyalah beberapa perkara berikut:
- Memakai pakaian berjahit
- Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup muka serta dua telapak tangan bagi perempuan
- Memotong kuku
- Memakai wewangian, minyak rambut, mencukur rambut
- Berburu dan membunuh binatang liar
Jika perkara ketiga telah dikerjakan, maka disebut dengan Tahallul Tsani atau Tahallul akhir, yang dilakukan setelah semua perkara haji, baik yang rukun maupun wajib telah selesai dilaksanakan.
Dengan terpenuhinya tiga perkara tahallul tersebut, maka halalah semua larangan selama ihram. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: |
Komentar & Reaksi