JEMBER-Ketentuan musim haji telah disungging dalam Al-Qur'an, yakni pada bulan-bulan yang dimaklumi, sebagaimana yang ditegaskan dalam hadis, maka bulan haji jatuh pada Syawal, Zulkaidah serta sepuluh hari pada bulan Zulhijjah.
Masa yang panjang tersebut, diisi dengan berbagai kegiatan dalam rukun haji serta hal-hal wajib yang menyertainya.
Di antara hal-hal wajib tersebut, Jamaah haji diharuskan untuk bermalam di dua tempat, yakni Muzdalifah dan Mina, yang dikenal dengan istilah mabit.
Mabit di Muzdalifah dilaksanakan oleh jamaah haji pada tanggal sepuluh Zulhijjah. Di tempat ini, jamaah mengumpulkan batu krikil yang nantinya akan digunakan untuk melempar jumrah.
Muzdalifah sendiri merupakan tempat yang berada di antara Arafah dan Mina.
Sementara di Mina jamaah akan bermalam selama beberapa hari pada tanggal 11-12 hingga 13 Zulhijjah.
Di tempat itu, jamaah akan melontar jumrah, Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW.
"Dari Jabir, ia berkata, "Saya melihat Rasulullah SAW melontar jumrah dari atas kendaraannya pada Hari Raya, lalu beliau bersabda, 'Hendaklah kamu turut cara ibadah seperti yang aku kerjakan ini, karena sesungguhnya aku tidak mengetahui apakah aku akan dapat mengerjakan haji lagi sesudah ini.'," HR Muslim.
Dikutip dari Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid, melontar jumrah dilakukan dengan melontar batu krikil ke arah Jamrah Sughra, Wustha dan kubro dengan niat mengenai obyek jamrah yakni marma dan krikil akan masuk ke dalam lubang marma tersebut.
Melontat jumrah dilakukan sebanyak tiga kali. Jumrah pertama, kedua dan ketiga (Jumrah Aqabah) dilontarkan pada hari tasyrik yakni tanggal 11,12 dan 13 bulan haji.
Masing-masing jumrah dilontarkan dengam tujuh buah batu krikil kecil. Waktunya ialah sesudah Matahari terbenam setiap harinya.
"Dari Aisyah, "Nabi SAW telah tinggal di Mina selama Tasyriq (tanggal 11-12-13 Haji). Beliau melontar jumrah apabila matahari condong ke sebelah barat, tiap-tiap jumrah dilontar dengan tujuh batu kecil," HR Ahmad dan Abu Dawud.
Adapun syarat untuk melontar jumrah ialah sebagai berikut:
1. Melontar dengan tujuh batu, dilontarlan satu persatu
2. Menertibkan tiga jumrah, dimulai dari jumrah pertama dekat mesjid Khifa, kemudian yang di tengah dan terakhir (jumrah aqabah)
3. Alat untuk melontar adalah batu kecil atau krikil, jika menggunakan selain dari itu makan dianggap tidak sah. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi