SUARA INDONESIA JEMBER

Mau Naik Kereta Api di Tahun 2022? Berikut Regulasi dan Persyaratannya

Ambang Hari Laksono - 08 February 2022 | 18:02 - Dibaca 6.19k kali
Ekbis Mau Naik Kereta Api di Tahun 2022? Berikut Regulasi dan Persyaratannya
Ilustrasi Foto Kereta Api (Foto : Ambang Hari)

JEMBER — Meski kasus positif Covid-19 saat ini sedang meningkat, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember tetap mengoperasikan sebagian perjalanan Kereta Api di wilayahnya.

Hal tersebut sebagaimana dikonfirmasi langsung oleh Vice President PT. KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal.

Dirinya menjelaskan, bahwa saat ini PT. KAI Daop 9 Jember masih terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaiknya meski pandemi masih belum usai.

“KAI akan tetap memberikan pelayanan terbaiknya untuk masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya dalam Pers Realese, Selasa (08/02/2022).

Pihaknya melanjutkan, bahwa hingga saat ini persyaratan untuk naik Kereta Api masih tetap mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 dan belum ada perubahan.

“KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api,” tutur Broer.

Berikut merupakan persyaratan Naik Kereta Api sesuai yang tertuang dalam SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 :

1. KA Jarak Jauh

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua.

2. KA Lokal

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

“KAI memastikan pelanggan yang naik kereta api adalah pelanggan yang kondisinya sehat dan melengkapi persyaratan. Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan akan kami tolak untuk naik kereta api,” pungkas broer. (*Amb)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ambang Hari Laksono
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya