SUARA INDONESIA, JEMBER - BPJS Ketenagakerjaan serahkan total manfaat Jaminan Kematian 25 peserta buruh tani tembakau di Kabupaten Jember sejumlah Rp1.050.000.000,-.
Penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan itu dilakukan dalam kegiatan bimtek verifikasi dan validasi data pekerja rentan atau buruh tani tembakau Tahun 2025.
Kegiatan sinergitas antara Pemkab Jember dengan BPJS Ketenagakerjaan Jember itu dihadiri Pj. Sekda Kabupaten Jember, Arief Tjahjono, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember, Drs. Suprihandoko MM.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, Dadang Komarudin mengatakan, tahun 2025 ini ada potensi 40.300 pekerja rentan/buruh tani tembakau se-Kabupaten Jember yang akan terproteksi dua program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dua program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaatnya, bila peserta mengalami musibah kecelakaan kerja maka seluruh biaya perawatan medis ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
"Dan bila peserta meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp42 juta untuk ahli warisnya," imbuh Dadang.
Dalam kegiatan ini, dilakukan pula penyerahan manfaat klaim kematian 25 peserta buruh tani tembakau yang menerima santunan pada Tahun 2024. Total santunan yang diserahkan sebesar Rp1.050.000.000,-.
Dadang Komarudin menambahkan, buruh tani diikutkan program JKK dan JKM selama 8 bulan, terhitung mulai Mei sampai Desember 2025. Pembayaran iuran menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
"Perlindungan ini sangat penting bagi pekerja dan juga keluarganya, sebab selain dapat memberikan rasa aman saat bekerja dan di saat tidak terduga, juga berfungsi sebagai salah satu strategi pencegahan kemiskinan," tegas Dadang. (Gan)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : M.Ganefudin |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi