JEMBER, Suaraindonesia.co.id - Kurang lebih 300 anggota Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Barisan Serbaguna (Banser) Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan mereka terdaftar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember.
Ketua GP Ansor Kencong, Agus Nur Yasin, menyampaikan itu di acara Diklat Terpadu Dasar (DTD) Banser di Yayasan "Assuniyyah" Kencong, Jember pada Selasa (08/08/2023).
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial bagi anggota GP Ansor dan Banser Kencong ini telah menjadi komitmennya dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap anggota Banser dan Pengurus GP Anshor wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Agus.
"Ini komitmen pengurus GP Ansor untuk melindungi semua anggota Banser maupun pengurus GP Ansor dari resiko kecelakaan kerja dan kematian," sambungnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, mengatakan, anggota GP Ansor dan Banser dapat mengikuti program JKK dan JKM. “Mereka masuk segmentasi Bukan Penerima Upah (BPU)," ucap Dadang.
Dengan mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan itu iurannya hanya Rp. 16.800,- per bulan per orang. Manfaatnya, jika ada yang mengalami kecelakaan kerja maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan jika peserta meninggal dunia, lanjut Dadang, ahli waris peserta berhak mendapatkan manfaat JKM sebesar Rp. 42 juta.
Dadang mengatakan, dengan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, anggota Banser dan GP Ansor dapat bekerja secara aman dan nyaman karena sudah terlindungi jaminan sosial bila kecelakaan kerja dan meninggal dunia. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi