SUARA INDONESIA JEMBER

Kadisnaker Jember Serahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Rp 230 Juta

Redaksi - 15 August 2024 | 09:08 - Dibaca 1.70k kali
Advertorial Kadisnaker Jember Serahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Rp 230 Juta
Kepala Disnaker Jember Suprihandoko serahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris 2 peserta yang telah meninggal dunia. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris 2 peserta di Jember, Jawa Timur. Total manfaat yang diserahkan sebesar Rp 230 juta, terdiri dari manfaat program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) berkala.

Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Suprihandoko selaku Kepala Disnaker Jember dan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Khrisna Artha Prabawa selaku Kepala Bidang Kepesertaan.

Bertempat di Hotel Bintang Mulia, Jember, penyerahan tersebut dilakukan bertepatan dengan kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tahun 2024 di Kabupaten Jember.

Suprihandoko mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk menjalin silaturrahmi serta harmonisasi antara pekerja dan perusahaan. Selain itu juga untuk peningkatan kapasitas pekerja melalui narasumber yang kompeten di bidangnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengajak seluruh peserta untuk memaksimalkan forum ini. “Mari kita ciptakan hubungan industrial yang harmonis, tenaga kerja yang kompeten dan menciptakan situasi investasi yang betul-betul aman dan nyaman di Kabupaten Jember,” ungkap Suprihandoko.

Kemudian, masih dalam kegiatan ini, Suprihandoko menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan berupa JKM, JHT dan JP kepada ahli waris almarhumah Wiji Astuti sejumlah Rp 64.128.360,-, dan kepada ahli waris almarhum Deddi Kusuma sejumlah Rp 166.231.070,-.

Setelah itu, kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan para narasumber, di antaranya Dr. Aries Harianto SH MH selaku Pakar Hukum Ketenagakerjaan FH Unej, dan Sugeng Lestari SH MH dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dadang Komarudin mengatakan, jaminan sosial yang diserahkan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial.

Dia berharap seluruh masyarakat pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Kami akan terus mensosialisasikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini," ujar Dadang.

Menurutnya, masih banyak pekerja di wilayah Jember, terutama pekerja informal atau bukan penerima upah, yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. "Untuk itu akan terus kita lakukan dengan berbagai upaya agar mereka terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," lanjutnya.

Dia menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting. "Karena, segala risiko pekerjaan memang tidak pernah kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan,” tutup Dadang. (ADV)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya