Peringatan! Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menginspirasi tindakan serupa. Jika Anda mengalami gejala depresi atau pemikiran bunuh diri, segera hubungi psikolog, psikiater atau klinik kesehatan mental terdekat.
SUARA INDONESIA, JEMBER - Seorang buruh PT. Sungai Budi yang berada di Jember, berinisial FA, nekat akhiri hidup dengan cara gantung diri di Mess tempatnya bekerja, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (22/8/2025).
Sebelum akhiri hidup, kabarnya ia sempat disekap lantaran dituduh menghilangkan tepung kemasan karton. Sehingga, dugaan sementara atas tindakan korban mengarah pada peristiwa tersebut.
"FA disekap lantaran dituduh menghilangkan tepung merek Rosebrand kemasan karton," kata Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jember, Nofi Cahyo Hariyadi, yang sekaligus keluarga korban.
Peristiwa nahas itu, pertama kali diketahui oleh kakak korban, yakni FM yang mendatangi rumah Cahyo dalam keadaan menangis tersedu-sedu. "Tolong om, tolong! FA (inisial korban) bunuh diri," ucap FM kepada Cahyo.
Mendengarkan itu, sontak Cahyo menanyakan kembali apa yang disampaikan keponakannya tersebut. "Bunuh diri dimana?" tanya Cahyo yang terkejut dengan ucapan kakak korban. Ternyata, FA nekat akhiri hidup di Mess tempatnya bekerja.
Sehabis mendengar penjelasan FM, keluarga korban ramai-ramai mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang kebetulan dalam keadaan terkunci. Sehingga, pihak keluarga dan sejumlah orang di lokasi berupaya membuka paksa pintu.
Namun, sebab tak bisa dibuka paksa, mereka berinisiatif untuk memecahkan kaca mess yang posisinya di samping pintu. Benar saja, saat masuk ke dalam, keluarga korban dikagetkan oleh FA yang telah meninggal.
"Kata FM (inisial kakak korban), FA disekap selama dua hari dan tidak diizinkan pulang. Katanya disuruh menunggu tim audit dari Jakarta," jelasnya.
Cahyo menduga, penyekapan itu dilakukan setelah pihak perusahaan menuduh korban menghilangkan tepung. Dirinya menilai tindakan tersebut telah menyalahi prosedur dan melanggar hukum ketenagakerjaan.
"Kalu ada dugaan pencurian, seharusnya diserahkan ke polisi, supaya terbukti. Perusahaan tidak berhak menyekap karyawan. Itu bukan ranah mereka," tegas Konsulat FSPMI Jember.
Sementara, Kapolsek Sumbersari, AKP Suhartanto menyampaikan, pihaknya mendapat laporan dugaan bunuh diri dari warga pada Jumat (22/8/2025) pagi hari.
"Sehabis itu, kita melakukan olah TKP bersama unit Inafis Polres Jember. Selanjutnya, jenazah FA langsung dievakuasi ke kamar mayat RSD dr. Soebandi untuk diperiksa lebih lanjut perihal penyebab pasti kematian korban," ujarnya.
Dari hasil keterangan awal, korban merupakan karyawan yang tinggal sementara di mess bersama rekan-rekannya. "Namun untuk keterangan ataupun indikasi kronologis lainnya, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Fathur Rozi |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi