SUARA INDONESIA, JEMBER — Puluhan buruh dari berbagai sektor di Kabupaten Jember turun ke jalan, Rabu (1/5/2025), memperingati Hari Buruh Internasional dengan mendatangi Kantor DPRD Jember.
Aksi ini bukan sekadar seremonial, melainkan teriakan yang menggema dari lapisan masyarakat pekerja yang terus-menerus dibebani ketidakadilan struktural dalam dunia kerja.
Koordinator lapangan, Yuliana menyampaikan, peringatan Hari Buruh di Jember harus menjadi pengingat keras bahwa buruh masih menjadi entitas yang dimarjinalkan.
Di tengah narasi pertumbuhan ekonomi dan geliat investasi, buruh justru terus menghadapi tekanan dalam bentuk upah rendah, jaminan kerja minim, hingga pelanggaran hak-hak dasar mereka yang dianggap lumrah.
"Situasi buruh di Indonesia sangat kompleks. Di banyak kasus, mereka tidak hanya kehilangan perlindungan hukum, tapi juga martabatnya sebagai manusia pekerja," kata Yuliana di hadapan gedung wakil rakyat yang hingga kini dinilai belum berpihak secara serius pada isu ketenagakerjaan.
Jember sebagai daerah agraris menyimpan ironi tersendiri. Sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal, justru menjadi ladang subur eksploitasi.
Upah buruh yang jauh di bawah standar hidup layak terus dibiarkan tanpa intervensi nyata dari pemerintah daerah. Hingga kini, tak ada payung hukum daerah yang benar-benar berpihak pada perlindungan buruh sektor agraris.
Hal serupa terjadi di sektor industri. Buruh diperlakukan semata sebagai komponen produksi, bukan subjek yang memiliki hak setara dalam proses ekonomi. Yuliana menilai, semakin modern sistem kerja, justru semakin kabur posisi buruh dalam rantai nilai industri.
Ironi tak berhenti di situ. Jember dikenal sebagai salah satu penyumbang terbesar buruh migran di Jawa Timur. Namun, alih-alih memperkuat sistem perlindungan, pemerintah daerah terkesan abai. Tidak ada mekanisme akuntabel untuk menjamin keselamatan, hak, dan keadilan bagi buruh migran, yang sebagian besar adalah perempuan.
Dalam aksi ini, para buruh membawa berbagai tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah, mulai dari desakan agar DPR RI segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, hingga dorongan agar Pemkab Jember menetapkan upah layak, menyediakan pengadilan hubungan industrial, serta menyusun Perda perlindungan pekerja migran.
Salah satu sorotan penting lainnya adalah permintaan penerapan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas di sektor pemerintahan dan swasta, yang hingga kini belum terealisasi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Fathur Rozi |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi