SUARA INDONESIA, JEMBER – Ketua Apdesi Kabupaten Jember Kamiludin, memberikan tanggapan keras, atas viralnya video durasi berapa menit, yang mempertontonkan dugaan aksi pungli yang dilakukan oleh oknum camat di Kabupaten Jember, Jawa Timur beberapa hari lalu.
“Pemerintah desa adalah lembaga pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Sangat disayangkan ketika ada dugaan oknum camat yang melakukan pungli sebagai prasyarat pencairan dana desa,” tegasnya kepada Suara Indonesia, Sabtu (04/01/2025) lewat sambungan selulernya.
Dirinya juga mensinyalir, praktik tidak pantas itu, tidak hanya terjadi di satu atau dua kecamatan. Tetapi juga menduga, juga terjadi di kecamatan lain di Kabupaten Jember.
Maka dari itu, Kamiludin sangat menyayangkan, aksi tidak terpuji itu dan meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh 31 camat se-Kabupaten Jember.
“Kami menyinyalir ini juga terjadi di kecamatan lain. Kami minta kepada Inspektorat untuk turun ke lapangan untuk melakukan upaya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap 31 kecamatan dan melakukan audit ataupun pemeriksaan, sehingga kejadian pungli tidak terjadi lagi,” paparnya.
Lebih jauh Kades Sidomulyo ini, kembali bernada lantang dan mengutuk keras apa yang dilakukan oleh oknum, yang diduga camat itu.
“Kami mengutuk keras praktik itu. Apdesi akan ikut mengawal, sampai benar-benar terungkap, siapa oknum yang berani melakukan dugaan pemerasan kepada kepala desa di Kabupaten Jember,” tuturnya.
Di tempat terpisah, salah seorang advokat di Jember, M. Husni Thamrin bernada sama. Dirinya juga meminta Tim Saber Pungli Kabupaten Jember, untuk segera turun tangan menyelidiki kasus tersebut.
“Tim saber pungli Kabupaten Jember harus turun. Informasi yang saya terima dari beberapa kepala desa, ini seperti seragam 4 sampai 6 juta. Modusnya macam-macam ada yang minta urunan untuk kegiatan kecamatan, ada yang modus pinjam,” bebernya.
Yang dijadikan senjata oleh oknum camat, kata Thamrin, saat melakukan verifikasi dan tanda tangan saat akan pencairan. “Nah, itu modusnya. Rata-rata, ada yang terkesan menghambat saat pencairan melalui tanda tangan,” tutupnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Fathur Rozi |
| Editor | : Wildan Muklishah |
Komentar & Reaksi