Artikel ini mengandung konten kekerasan eksplisit yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan mempertimbangkan untuk meminta bantuan profesional.
SUARA INDONESIA, JEMBER- Seorang lansia di Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur, tega membacok perempuan paruh baya hingga tewas. Pelaku menggunakan kapak untuk menghantam kepala korban.
Pembunuhan itu dilakukan pelaku, S (73), lantaran korban, M (55), berkali-kali menolak saat diajak menikah. Sedangkan si kakek telah sering memberinya uang setiap korban mendatangi rumahnya.
“Lantaran jawaban korban saat ditanya nikah siri membuat marah tersangka. Kemudian tersangka melakukan pembacokan,” terang Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni, saat pers rilis di Kantor Polres Jember, Senin (09/12/2024).
Kronologi awal, korban yang merupakan janda, rupanya memang seringkali mengunjungi rumah pelaku, sekitar dua hari sekali. Selain itu, S yang sudah berstatus duda juga acap kali memberikan uang kepada korban.
“Kegiatan itu berlanjut, pelaku pun mengajak korban untuk menikah. Namun lantaran selalu ditolak, tersangka sakit hati dan melakukan perbuatan keji tersebut,” tambah Abid.
Saat itu, tersangka mengapak kepala depan korban sebanyak tiga kali, sehingga mengalami pendarahan dan meninggal. “Atas pengakuan pelaku, pembunuhan itu terjadi di rumah pelaku pada 4 November 2024,” jelas Abid.
Sebelumnya, terdapat laporan dari masyarakat di wilayah Kecamatan Tanggul, bahwa terdapat penemuan mayat yang telah membusuk, Jumat (6/12/2024). Setelah dilakukan penyelidikan, rupanya ditemukan kejanggalan.
“Korban mengalami pendarahan dan terdapat bekas hantaman benda tumpul. Atas itu, kami melakukan olah TKP dan mencari informasi dan terbitlah laporan polisi,” ucap Abid.
Seusai melakukan penyelidikan, Polres Jember mendapat informasi bahwa posisi pelaku berada di Lumajang. Akhirnya tertangkap di kecamatan Kunir. “Lebih tepatnya berada di rumah anaknya,” terangnya.
Kini, pelaku telah diamankan oleh Polres Jember. Dan atas kasusnya tersebut, ia disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Fathur Rozi (Magang) |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi