SUARA INDONESIA JEMBER

PWI Jember Dorong Masyarakat Lapor Polisi, Jika Ada Pemerasan Berkedok Wartawan

Imam Hairon - 17 June 2021 | 15:06 - Dibaca 1.43k kali
Peristiwa PWI Jember Dorong Masyarakat Lapor Polisi, Jika Ada Pemerasan Berkedok Wartawan
Logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

JEMBER - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sigit Edy Maryanto mendorong masyarakat berani melapor kepada polisi, jika ada oknum mengaku wartawan dengan melakukan pemerasan.

Karena selama ini, kata Sigit, khusus Kabupaten Jember sendiri, sangat marak sampai ke tingkat desa melakukan tindakan praktik serupa.

"Narasumber harus berani melapor ke poliisi, jika ada upaya melakukan pemerasan mengatasnamakan wartawan," terang Sigit menjelaskan, Kamis (17/06/2021).

Menurut Sigit, jika memang tidak salah seharusnya masyarakat berani melapor, minimal bisa mengurangi tindakan tidak terpuji tersebut.

"Selama ini, masih banyak yang tidak berani melapor kepada polisi. Ini yang susah," lugasnya.

Semetara untuk jurnalis sendiri, kata Sigit, bekerja dilapangan sudah dilindungi oleh Undang-undang Pers dan kode etik jurnalistik, itu baru bisa.

"Wartawan menjalankan profesinya merujuk pada Undang-udang Pers Tahun 1940 dan MoU Dewan Pers dengan Kapolri, jadi sengketa pers tidak bisa diselesaikan secara hukum, karena ada lex spesialis," papar Sigit menjelaskan.

Sementara untuk kejadian oknum yang mengaku wartawan, Sigit degan tegas mengaku bahwa itu adalah tindakan pidana murni.

"Itu bukan persoalan sengketa produk jurnalistik. Jadi polisi wajib bergerak dan menangkap," sanggahnya.

Lebih jauh Sigit menambahkan, bahwa selama ini pihaknya sudah pernah berkirim surat kepada instansi terkait perusahaan pers dan wartawan itu.

"Kami sudah pernah layangkan surat, namun, tetap saja tidak ada yang punya nyali melaporkan. Hanya sekedar mengeluh saja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jember berhasil menangkap 4 tersangka pemerasan terhadap warga Kecamatan Wuluhan bernama Yulianto.

Mereka menjalankan modus operandinya dengan cara mengancam korban, dengan menakut nakuti korban akan di masukan ke media massa.

Korban yang berprofesi sebagai petani itu, pada kesempatan sebelumnya didapati sedang keluar dari salah satu hotel bersama salah seorang perempuan.

Dengan alasan agar berita tidak tayang di media massa, korban diminta menyerahkan sejumlah uang Rp 17.000.000.

Beruntung, aksi pelaku digagalkan dan pelaku secara bertahap ditangkap melalui serangkaian pengembangan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya