JEMBER - Korps PMII Putri (Kopri) Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember buka puasa bersama (Bukber).
Sebelum Bukber meraka juga menggelar diskusi yang membahas ruang aman perempuan dan anak perspektif agama di di Pondok Pesantran (Ponpes) Al-Ghofilin, Talangsari, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jumat (14/4/2023).
Acara ini merupakan follow up yang dilakukan PC Kopri setelah audiensi bersama Pemerintah Kabupaten dan Legislatif Jember, Jumat (10/3/2023) kemarin, dengan tuntutan utamanya mewujudkan ruang aman yang ramah gender.
Kanit PPA Polres Jember (Iptu Diah Vitasari menyampaikan, Polres terus berupaya dan melakukan tindakan terhadap kasus perempuan dan anak.
"Polres Jember juga memberikan edukasi terkait prosedur pelaporan soal PPA," imbihnya.
Selain itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ghofilin KH. Baiquni Purnomo, menambahkan soal tema diskusi yang diangkan. Menurutnya, agama memiliki peranan yang penting.
Dia menyatakan, jika kuat pemahaman Islam dan imannya pada diri seseorang, maka tidak akan lagi terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sebab, perbuatan kekerasan pada anak dan perempuan itu tidak sesuai dengan konsep Islam.
"Islam sebagai agama yang damai termasuk di dalamnya kedamaian untuk perempuan dan anak," terangnya.
Sementara, Ketua Kopri PMII Jember Kholisatul Hasanah menerangkan, bahwa kompleksnya permasalahan yang ada di Jember, sehingga mengenai perempuan dan anak menjadi isu kemanusiaan yang harus segera dituntaskan.
"Ruang-ruang publik, sektor pendidikan, lingkungan dan sektor tenaga kerja harus memenuhi perlindungan bagi utamanya kaum perempuan dan anak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 dan peraturan-peraturan lain yang terkait," imbuhnya.
Kata Kholisatul, sejauh ini tingginya angka kekerasan seksual, pernikahan dini, hingga perceraian di Jember belum menjadi perhatian khusus dan serius oleh pemerintah daerah, padahal Jember darurat ruang aman.
Pada tahun 2022, Kabupaten Jember berdasarkan data Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berada pada urutan pertama dengan jumlah kasus sebanyak 201 kasus.
Dari jumlah tersebut, angka kekerasan paling banyak terjadi pada lingkup rumah tangga dimana terjadi sebanyak 135 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan di antaranya 75 korban adalah perempuan.
"Untuk kasus kekerasan pada anak sepanjang tahun 2022 telah terjadi sebanyak 197 kasus yang didominasi kekerasan seksual dan psikis. Hal itu harusnya ditangani secara serius dan berkala," katanya.
Selain itu, kasus pernikahan dini di Jember juga terbilang sangat tinggi dibuktikan dengan jumlah pengajuan dispensasi pernikahan di Jember yang berada pada urutan kedua di Jawa Timur yakni mencapai 1.357 permohonan.
"Hal itu kemudian berkaitan dengan tingginya angka perceraian di Jember yang juga menempati posisi kedua di Jawa Timur dengan jumlah kasus perceraian sebanyak 6.333 kasus," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi