JEMBER- Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jember, menggelar aksi turun jalan untuk memprotes hasil revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Jember 2021-2041, yang dinilai cukup kacau.
Ketua PC PMII Jember M Faqih Alharamain menjelaskan, hal tersebut karena melihat dalam proses revisi RTRW saat ini masih terdapat banyak kecacatan dan ketidakwajaran.
Salah satunya adalah masyarakat tidak dilibatkan dalam forumr konsultasi publik pertama yang dilaksanakan, Senin (21/3/2022) lalu.
Tak hanya itu, pernyataan dari Dinas Cipta Karya terkait adanya persoalan penganggaran dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), juga menjadi poin yang disorot oleh PC PMII Jember.
Mereka menilai, hal tersebut menyebabkan implikasi KLHS baru dapat digarap pada tahun 2022 ini dan tidak bisa ditampilkan saat forum konsultasi publik.
Selanjutnya, Faqih menambahkan poin penting yang juga menjadi perhatiannya adalah diperbolehkannya aktivitas pertambangan di tiga titik yang sebelumnya tidak masuk dalam lokasi pertambangan yakni, Kecamatan Pakusari, Jenggawah dan Gumukmas.
"Sudah jelas bahwa ini sangat buruk, apalagi tiga wilayah tadi tidak masuk dalam Minerba," ungkapnya, saat ditemui pasca aksi di Gedung DPRD Kabupaten Jember, Kamis (28/7/2022).
PC PMII Jember menyebut, sejumlah kekacauan pada revisi RTRW tersebut, juga tidak luput dari kurangnya pengawasan dan kontrol DPRD Jember, yang diduga tidak pernah menghadiri forum konsultasi publik penyusunan RTRW.
"Saat ini RTRW sudah masuk bersama RDTR di tahap ATR/BPN. Seharusnya ada kontrol dari DPRD," ucap Faqih.
Atas berbagai permasalahan tersebut, pihaknya mengajukan 5 tuntutan kepada DPRD Jember diantaranya.
Mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk mencabut naskah akademik RDTR. Selanjutnya, menuntut partisipasi publik seluas mungkin pada proses perencanaan tata ruang.
PMII Jember juga menuntut Pemkab agar menghentikan proses RTRW di ATR/BPN, hingga dokumen KLHS selesai.
Kemudian Pemkab Jember juga dituntut untuk mencabut rekomendasi tiga titik pertambangan, yang ada dalam materi teknis RTRW 2021-2041.
Terakhir pihaknya juga mendesak agar DPRD Jember, dapat melakukan pengawasan secara serius dalam proses perencanaan tata ruang.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi