SUARA INDONESIA JEMBER

Dampak Wabah PMK Harga Sapi di Pasaran Terjun Bebas

Wildan Mukhlishah Sy - 18 May 2022 | 20:05 - Dibaca 1.12k kali
Peristiwa Daerah Dampak Wabah PMK Harga Sapi di Pasaran Terjun Bebas
Kordinator Paguyuban Pedagang Pasar Hewan (P3H) Jember Prasetyono. Foto: suaraindonesia.co.id

JEMBER- Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), yang saat ini mulai merebak pada sejumlah daerah di Indonesia, menyebabkan harga sapi di pasaran terjun bebas.

Kordinator Paguyuban Pedagang Pasar Hewan (P3H) Jember Prasetyono menjelaskan, hal tersebut berawal dari adanya larangan pengiriman sapi antar kota dan provinsi dari Kementerian Pertanian.

"Jadi sapi yang sudah siap jual itu, terpaksa harus ditahan dulu. Karena ada larangan dari pusat," jelasnya, setelah menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi B DRPD Jember dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP), Rabu (18/5/2022).

Dirinya mengungkapkan, sangat miris dengan kondisi yang dialami oleh peternak dan distributor, setelah sebelumnya terdampak pandemi Covid-19, yang juga berimbas pada penurunan harga sapi.

Saat ini, pihaknya harus kembali menelan pahitnya kenyataan. Dimana dengan adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat, namun tidak dapat menjual ternak yang dimiliki.

"Harusnya sekarang menajdi momen yang sangat baik bagi kami. Karena memang lagi tinggi permintaan masyarakat akan ternak sapi," ujarnya.

Selain itu, penurunan harga juga dinilai karena adanya biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh penjual maupun distributor, untuk mengurus ternak sapi yang belum terdistribusi.

"Kalaupun melakukan pembelian ya harganya terserah kami, karena kami juga masih harus mengeluarkan biaya lain kan," ucap Prasetyo.

Dirinya berharap kepada pemerintah, untuk turut hadir dan memberikan solusi guna memecahkan persoalan tersebut.

Salah satunya dengan menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), sehingga ternak sapi tetap dapat terdistribusikan.

Sementara itu, Kepala DKPP Jember drh Andi Prastowo memaparkan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan SKKH.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kebijakan yang menjadi ranah Pemerintah Provinsi. 

"Bukan tidak mau membantu, tapi kami tidak bisa. Kami hanya bisa melakukan sosialisasi dan edukasi sejauh ini, karena kebijakan memang sudah diatur oleh provinsi dan pusat," tandasnya.



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya