JEMBER- Seorang siswi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Jember, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh mantan pacarnya sendiri.
Pelaku yang juga masih duduk di bangku SMP tersebut, memaksa korban bersetubuh, bahkan mengancam akan menyebarkan video porno yang pernah dibuat semasa berpacaran.
"Pelaku mengancam akan menyebarkannya ke media sosial," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Jumat (25/3/2022).
Dirinya menjelaskan, tindakan pencabulan tersebut dilancarkan oleh pelaku di kediamannya, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
"Tindakan itu dilakukan di rumah pelaku, saat dalam kondisi sepi," jelasnya di Mapolres Jember.
Menurutnya, aksi tidak terpuji tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh pelaku.
Iptu Vita menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Pihaknya menyatakan akan menindak kasus tersebut, berdasarkan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, karena keduanya merupakan anak yang masih di bawah umur.
"Penindakannya sesuai UU Perlindungan anak. Karena baik pelaku maupun korban ini masih di bawah umur," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi