JEMBER- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember menegaskan, akan menindak lanjuti pihak yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi, sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Disperindag Jember Bambang Saputro memaparkan, aturan mengenai HET minyak goreng telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06 Tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.
"Iya, nanti apabila ditemukan hal seperti itu, akan kita tindak lanjuti. Sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku, yaitu peraturan menteri perdagangan RI," paparnya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh suaraindonesia.co.id, Kamis (24/2/2022).
Untuk itu, pihaknya meminta agar masyarakat melapor kepada Disperindag, apabila menemukan oknum yang menjual minyak goreng melebihi harga yang telah ditetapkan.
"Kami minta agar warga yang menemukan penjual minyak goreng, yang lebih tinggi dari itu, dapat langsung melapor ke kami," lanjutnya.
Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Pusat. Dimana satu liter minyak goreng, dibandrol dengan harga Rp. 14.000.
"Aturan dari pemerintah 1 liter adalah Rp.14 ribu mbak," kata Bambang.
Tak hanya itu, atas kelangkaan minyak goreng, dirinya juga menghimbau agar masyarakat tidak panik dan tetap membeli minyak sesuai dengan kebutuhan.
"Tidak perlu panik, kalau sudah ada stok di rumah jangan ikutan beli lagi," ungkapnya.
Bambang menilai, persediaan minyak goreng di Jember, seharusnya telah mampu mencukupi permintaan konsumen.
Disperindag kedepannya, juga akan terus berusaha untuk membantu stabilisasi harga dan stok minyak goreng di Jember.
"Kita upayakan untuk terus bantu dalam menstabilkan stok dan harganya," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi