JEMBER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE), Nomor 100/109/35.09.1.11/2022 tentang pengawasan keamanan kawasan pantai.
Hal tersebut dimaksudkan sebagai langkah preventif, atas kemungkinan terulangnya perisitiwa ritual berujung maut yang menimpa anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan, Minggu (13/2/2022) lalu.
Dalam SE tersebut, Bupati Jember Hendy Siswanto menginstruksikan kepada BPBD Jember, serta seluruh Camat dan Kepala Desa di wilayah Jember selatan untuk melakukan pengechekan rutin dan memastikan seluruh rambu-rambu tanda bahaya, dapat dilihat dengan jelas oleh masyarakat atau pengunjung.
"Rambu-rambu tanda bahaya atau peringatan larangan berenang dapat terbaca dengan jelas," tulisnya.
Selanjutnya melakukan pembentukan tim relawan pantai, terdiri dari warga sekitar yang dinilai memahami betul kondisi alam di sepanjang pantai.
Bupati juga meminta, agar pihak terkait memastikan tim relawan pantai dapat lebih siaga dan aktif dalam memberikan edukasi serta peringatan tentang batas lokasi berenang bagi pengunjung yang datang.
"Memastikan tim relawan pantai dimaksud agar lebih siaga dan aktif dalam memberikan edukasi pemahaman, serta peringatan tentang batas larangan berenang pada setiap pengunjung maupun masyarakat sekitar," urainya.
Sementara dalam poin ke empat dari SE tertanggal Senin (14/2/2022) tersebut, dipaparkan himabauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang ada di lapangan.
"Menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu peringatan yang ada di lapangan, sehingga tidak terjadi lagi insiden yang menimbulkan korban," tutupnya.
SE yang ditandatangani oleh Bupati Hendy tersebut, diharapkan mampu dijadikan sebagai pedoman dan pelaksanaan dalam memberikan kemanan kepada masyarakat Jember.
Seperti diketahui sebelumnya, masyarakat Jember digemparkan dengan insiden perayaan ritual Padepokan Tunggal Jati Nusantara, yang menewaskan sebelas orang anggotanya, karena digulung ombak besar Payangan.
Saat ini, pemimpin padepokan Nur Hasan yang menjadi inisiator dari ritual tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Jember.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi