JEMBER - Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Bupati H.Hendy dinilai tidak sesuai harapan dan mengecewakan ribuan guru honorer di Kabupaten Jember.
Pasalnya, surat dianggap berharga yang ditunggu oleh para guru tersebut tidak bisa dibuat syarat untuk ikut PPG atau sertifikasi.
Seperti yang disampaikan oleh Aktivis PGRI Jatim Ilham Wahyudi, menanggapi kekecewaan para honorer Jember.
"Honorer belum digaji. Bahkan, SK yang diterbitkan Bupati Hendy tidak bisa dijadikan syarat mengikuti sertifikasi," ungkap Ilham saat dikonfirmasi via selulernya, Kamis (17/02/2022) siang.
Menurut Ilham, pengajuan sertifikasi PPG oleh pusat, khusus Kabupeten Jember sudah ditolak permanen oleh sistem.
"Setelah saya tanya konfirmasi kepada Bidang Ketenagakerjaan Dispendik Jember Ismail. Alasannya, SK terbitan Jember bukan pengangkatan. Tapi penetapan," ungkapnya dengan nada kecewa.
Dengan kejadian tersebut, sebagai aktivis pendidikan pihaknya sangat menyayangkan.
"Contoh Lumajang dan kabupaten lain, semua tidak ada masalah. Hanya Jember yang bermasalah," tegas Ilham.
Lebih jauh Ilham kembali menyampaikan, rasa kekesalannya atas kebijakan yang dinilai merugikan itu.
"Kami merasa terkesan 'tertipu' dan 'diprank' oleh Bupati Jember. Kalau tidak ada solusi, kami akan kembali turun ke jalan," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : M Ainul Yaqin |
Komentar & Reaksi