JEMBER- Sebagai langkah preventif atas peristiwa ritual berujung maut, yang terjadi di Pantai Payangan, Minggu (13/2/2022) lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menginginkan agar legalitas padepokan yang ada di setiap daerah dapat ditertibkan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut, seharusnya terdapat sebuah instusi yang mampu memayungi legalitas padepokan-padepokan.
"Nah harus ada sebuah institusi dimana mereka mendapatkan legalitas," katanya, saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Jember, Senin (14/2/2022).
Dirinya menilai, kelompok seperti Padepokan Tunggal Jati Nusantara dan lembaga yang serupa, mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi yang cukup besar di masyarakat.
Dengan demikian, Gubernur berharap solusi mengenai penertiban legalitas kelembagaan dapat segera dikoordinasikan oleh stakeholder terkait.
"Salah satunya kan ada Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem), nah tapi untuk legalitasnya nanti seperti apa, ini yang akan kita diskusikan. Apakah dalam koordinasi Kesra, Kebangpol atau yang mana," katanya.
Dirinya menegaskan, tindakan tersebut tidak bermaksud untuk membatasi partisipasi dan kebebesan kelompok untuk berkumpul.
Upaya tersebut dilakukan, agar ketika terjadi permasalahan di sebuah kelompok atau padepokan, pemerintah dapat memberikan perlindungan secara maksimal.
Selain itu, dengan adanya legalitas yang pasti, maka pengawasan dari berbagai pihak akan lebih mudah untuk digalakkan, karena adanya refrensi terkait kelompok yang terkonfirmasi sebagai lembaga yang legal.
"Ini menjadi penting agar tertib sosial dapat tercipta, dengan proses yang saling terlidungi karena memang ada legalitas dari lembaga yang melakukan kegiatan-kegiatan tertentu," lanjutnya.
Orang nomor satu di Jatim tersebut berharap, tragedi yang menimpa rombongan padepokan Tunggal Jati Nusantara, tidak lagi pada kelompok lain.
"Semoga hal seperti ini tidak lagi terjadi dan kita selalu dilindungi oleh Allah," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi