JEMBER- Sumiayati (40) seorang pekerja migran indonesia (PMI) asal Kecamatan Silo, Kabupaten Jember yang sebelumnya mengalami depresi, akhirnya berhasil dipulangkan ke kampung halamannya.
Warga Dusun Ranggi, Desa Garahan, Kecamatan Silo tersebut, bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia secara ilegal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember Bambang Rudianto menjelaskan, terjadi sebuah permasalahan, sehingga yang bersangkutan kembali ke Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
"Ada permasalahan disana, sehingga yang bersangkutan lari kembali ke Indonesia, melalui KBRI," jelasnya melalui rekaman suara di WhatsApp, Sabtu (12/2/2022).
Menurutnya, selama tiga tahun menjadi ART, wanita tersebut tidak pernah menerima gaji dari majikan, tempatnya bekerja.
Disnaker akhirnya memfasilitasi, agat Sumiyati bisa pulang dan berkumpul dengan orangtuanya yang telah berusia sekitar 75 tahun.
Pihaknya bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan tiga pilar desa memberikan bantuan berupa sembako dan uang tunai dari Bupati Jember.
"Dan kami saat ini telah mengunjungi yang bersangkutan, kami memberikan bantuan berupa sembako dan uang tunai dari bapak Bupati," terangnya.
Dengan kondisi mata pencaharian yang tidak tetap dan usia orang tua masuk dalam kategori lansia terlantar, maka akan mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah.
Sementara untuk Sumiyati, nantinya akan menjalani terapi dan pemantauan secara kontinue dari Dinkes Jember, serta merujuknya ke RS dr. Soebandi guna menjalani perawatan kejiwaan.
"Orang tuanya masuk duafa, jadi nanti akan mendapatkan bansos. Sementara untuk PMI yang depresi akan mendapatkan perawatan dan pemantauan dari Dinkes secara kontinu," paparnya.
Dirinya menghimbau agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan atau bekerja ke luar negeri, untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.
"Sehingga bisa mendapatkan perlindungan secara maksimal, seperti asuransi dan sebagainya," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi