JEMBER- Unit Reskrim Polsek Patrang Jember, akhirnya menetapkan David Dwi Prasetyo (21) sebagai tersangka pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Thrihexiphenidyl di SMP Negeri 10 Jember, Kamis (27/1/2022).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa, hal tersebut dilakukan karena dirinya mengalami permasalahan dalam kondisi keuangan.
Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan lanjutan, pihaknya kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir Thrihexiphenidyl, yang telah dibagi menjadi 10 paket dan dibandrol seharga Rp 20 ribu.
“Iya berdasrkan keterangan dari beberapa saksi, akhirnya kami lakukan pemeriksaan dan terbukti bahwa David memang yang mengedarkan Okerbaya ini kepada anak-anak SMP,” jelasnya.
Selain itu, rupanya pelaku merupakan kakak kandung dari salah satu siswa yang menempuh pendidikan di sekolah tersebut, yang terbukti dengan sengaja menjual Okerbaya dengan dalih obat penenang.
Menurut keterangan tersangka, bisnis haramnya telah dijalani selama kurang lebih empat bulan.
“Pengakuan dari dia, bisnis haram ini sudah dijalani kurang lebih empat bulan. Pelaku membeli barangnya di daerah Wirolegi. Namun dia mengaku tidak mengenal penjual, karena transaksi dilakukan di tempat yang gelap,” katanya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus peredaran Okerbaya yang terjadi di kalangan pelajar. Selain itu, dirinya berkomitmen untuk memburu pengedar besar atau bandar yang saat ini telah diketaui identitasnya.
“Tentunya kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan menyelidiki lebih jauh, serta memburu pengedar besarnya. Itu menjadi komitmen kami, untuk memberantas peredaran Okerbaya,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat menggunakan undang-undang narkotika dan kesehatan, dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 23 siswa-siswi SMPN 10 Jember diamankan dan diperiksa oleh pihak kepolisian atas dugaan peredaran Okerbaya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh, barang terlarang tersebut masih belum sempat dikonsumsi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi