JEMBER- Anggota Unit Reskrim Polsek Patrang, melakukan pemeriksaan kepada 23 orang siswa dan siswi dari SMP Negeri 10 Jember, Selasa (25/1/2022).
Pemeriksaan tersebut merupakan buntut dari ditemukannya 16 butir obat keras berbahaya (Okerbaya), jenis Thrihexiphenidyl dari sejumlah siswa yang ada di sekolah.
Kanit Reskrim Polsek Patrang Iptu Joko Sudikdo menjelaskan, berdasarkan keterangan yang didapatkan dari sejumlah siswa, Okerbaya tersebut diperoleh dari seorang pemuda bernama Davi Dwi Prasetyo (21).
Pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap David, yang merupakan warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Sumbersari.
"Untuk saat ini, yang kami periksa ada sebanyak 23 siswa," katanya, Selasa (25/1/2022).
Tak hanya itu, dari tangan David, Polisi juga menemukan 72 butir Okerbaya jenis Thrihexiphenidyl, yang kemudian turut diamankan.
"Dari hasil penyelidikan, kami juga mengamankan seorang pemuda yang diduga mengedarkan. Berikut juga dengan barang bukti berupa 72 butir Okerbaya," lanjutnya.
Dirinya menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan kepada puluhan siswa-siswi, rupanya Okerbaya tersebut masih belum sempat dikonsumsi.
Polisi kemudian meminta para siswa-siswi, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dengan didampingi oleh orang tua masing-masing.
"Obat yang kami dapatkan dari siswa itu, beruntung masih belum sempat mereka pakai," jelasnya.
Sekedar diinformasikan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus peredaran Okerbaya di kalangan pelajar, yang diduga telah dijajakan sejak lama oleh pelaku ke sejumlah sekolah di Jember.
"Saat ini masih kami dalami dan lakukan penyelidikan di Mapolsek," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi