JEMBER- Terancam hukuman penjara 15 tahun, membuat Solikin (36) warga Dusun Siraan Desa Tisnogambar Bangsalsari Jember yang nekad menghabisi Buni (30) istri yang sudah mengkaruniani 1 anak menyesali perbuatannya.
Bahkan penyesalan ini muncul setelah dirinya menghabisi korban di dalam kamar rumahnya sendiri.
"Usai membunuh korban, dalam pengakuannya ke penyidik, pelaku sempat meminta maaf ke jasad istrinya, karena memang pelaku tidak merencanakan membunuh korban, semua dilakukan secara spontan," ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP. Frans Dalanta Kembaren Senin (14/12/2020).
Bahkan menurut Kasatreskrim, pelaku sempat membersihkan darah ditubuh korban dengan menggunakan air.
"Timba yang dijadikan barang bukti, merupakan wadah tempat perasan darah korban yang bercampur air, jadi pelaku sempat membersihkan darah yang ada di kepala korban," Beber Kasatreskrim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Solikin nekad menghabisi istrinya sendiri, karena jengkel sering dimarahi, selain itu, sifat temperamental istri juga menjadi pemicunya.
Usai membunuh, pelaku melarikan diri hampir satu minggu dengan berpindah-pindah tempat, sebelum akhirnya diamankan di rumah kosong milik warga di Desa Tempurejo Kecamatan Tempurejo.
Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam mendekam di Penjara 15 tahun, ia dikenakan pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : |
Komentar & Reaksi