SUARA INDONESIA JEMBER

Tim Hukum PGRI Jember Ingatkan Bahaya Pungli saat Sengketa, Ancaman Penjara Menanti

Fathur Rozi - 07 November 2025 | 09:11
News Tim Hukum PGRI Jember Ingatkan Bahaya Pungli saat Sengketa, Ancaman Penjara Menanti
Anggota Tim Hukum PGRI Jember, Imam Haironi, SH, MHI, CMed. (Foto: Dok. Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER - Polemik internal PGRI Jember memasuki babak yang kian memanas. Di tengah sengketa organisasi yang masih bergulir di meja hukum, praktik pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan organisasi mulai dilaporkan.

Tim Hukum PGRI Jember menegaskan, tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika organisasi, tetapi juga dapat berujung pidana penjara.

Peringatan keras itu disampaikan oleh anggota tim hukum PGRI Jember, Imam Haironi, SH, MHI, CMed, yang juga merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Ia menilai, potensi pelanggaran hukum di lingkungan pendidikan, khususnya di Kabupaten Jember, tergolong rentan terjadi.

Sebagai penasihat hukum, Imam menegaskan agar seluruh anggota PGRI tidak terprovokasi dan menolak segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Apa pun motifnya, selama tidak punya dasar hukum, itu masuk pungli dan bisa berujung pidana penjara,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Imam menambahkan, sekalipun ada pihak yang mengklaim pungutan memiliki dasar dalam AD/ART organisasi, saat ini status hukum PGRI masih dalam proses sengketa.

“Tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan organisasi sampai ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Saat ini badan hukum PGRI masih disengketakan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah menerima banyak aduan terkait dugaan pungli yang dilakukan secara terbuka.

“Jika hasil pungutan itu tidak dilaporkan secara transparan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada anggota, usai putusan nanti ini akan menjadi persoalan baru. Kami saat ini masih mengumpulkan bukti-buktinya,” ujar Imam.

Imam menegaskan, bila praktik tersebut tetap berjalan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum selanjutnya.

Ia kemudian merinci ancaman pidana sesuai ketentuan KUHP. Yakni Pasal 423 KUHP yang menyatakan, pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain dan memaksa orang untuk membayar, dapat dipidana hingga 6 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 415 KUHP berbunyi, oknum pegawai negeri yang menggelapkan uang dapat dipidana hingga 7 tahun penjara.

Sementara Pasal 418 KUHP menyebutkan, pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya diancam pidana 6 bulan penjara dan denda.

Di akhir pernyataannya, Imam kembali menyerukan pentingnya menahan diri hingga ada putusan final. “Saat ini PGRI masih bersengketa. Semua SK Kemenkumham terkait kepengurusan Unifah masih kami gugat. Apa pun putusan pengadilan nanti, kita hormati. Semua pihak harus menahan diri,” tutupnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Fathur Rozi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya