SUARA INDONESIA, JEMBER - Keluhan pengusaha reklame di Jember terkait rumitnya perizinan reklame di jalan nasional, menguak persoalan lebih dalam. Ternyata, di balik birokrasi yang berbelit, muncul dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang sudah berlangsung sejak 2020 lalu.
Dugaan praktik pungli ini terjadi di lingkungan Satker/PPK 1.4 Provinsi Jawa Timur Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), yang berkantor di Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.
Data yang diperoleh Suara Indonesia menunjukkan, sejak 2020 ada dugaan praktik pungli yang menyasar pengusaha reklame di Jember. Modusnya, izin yang berlarut-larut diduga dijadikan celah oleh oknum pegawai honorer di Satker/PPK Bangsalsari untuk meminta setoran.
Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta untuk satu kali pemasangan reklame, tergantung jumlah titik reklame insidentil yang dipasang. Rata-rata, reklame insidentil inilah yang rentan menjadi sasaran pungutan.
Informasi ini juga memperkuat anggapan bahwa birokrasi yang ruwet hanyalah “panggung depan” bagi praktik lancung di balik meja. Apalagi, oknum itu ditengarai tidak mengambil keuntungan sendiri. Dia diduga menjadi pengumpul pungutan untuk disetor kepada atasan.
Ketua LSM Misi Persada, Abd Kadar, mengaku tak terkejut dengan temuan ini. Menurutnya, di balik birokrasi yang dipersulit, pasti membuka ruang bagi praktik pungli.
“Kalau birokrasi seolah-seolah diperketat, pasti ada pintu khusus yang jadi celah pungli. Dan kami melihat indikasi itu terjadi di Satker/PPK Bangsalsari,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Ia pun mendesak agar BBPJN Jawa Timur-Bali segera melakukan tindakan internal untuk mengungkap kasus ini. Jika tidak, pihaknya siap menyeret dugaan pungli tersebut ke aparat penegak hukum.
“Karena bukti tertulis dan transfer sudah terang benderang. Kalau BBPJN tidak bergerak, kami akan laporkan. Kementerian PUPR juga harus membangun sistem yang bisa menutup celah pungli ini, agar publik percaya pada komitmen Presiden Prabowo soal bersih-bersih layanan birokrasi,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, Suara Indonesia berupaya melakukan konfirmasi kepada Satiya Wardhana, PPK 1.4 BBPJN di Bangsalsari. Namun, ia tak merespons substansi pertanyaan wartawan soal dugaan pungli tersebut.
Dia hanya menjawab singkat bahwa urusan lebih lanjut terkait prosedur perizinan menjadi kewenangan BBPJN Jatim-Bali di Sidoarjo. Satiya juga memilih bungkam saat ditanya soal tindakan internal apa yang bakal dilakukan sebagai tindak lanjut dugaan pungli oleh oknum anak buahnya tersebut.
Sebelumnya, Satiya juga sempat membantah tuduhan mempersulit izin reklame. Ia berdalih penolakan terjadi karena titik pemasangan tidak sesuai aturan, seperti di kawasan jembatan. Kala itu, ia juga lambat merespons upaya konfirmasi pekerja media yang dikirim via pesan WhatsApp.
Mencuatnya isu pungli ini bermula setelah Aries Bawono, salah seorang pengusaha reklame, mengaku kerap dirugikan akibat izin reklame insidentil, seperti standing banner dan spanduk event, yang tak kunjung keluar tepat waktu.
Padahal, kata dia, regulasi pusat mengatur batas maksimal 18 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap. “Kalau izin bisa berlarut-larut, jelas kami rugi. Apalagi untuk reklame insidentil yang waktunya mepet dan biaya produksinya minim,” ujarnya.
Menurut Aries, inti masalah bukan hanya soal izin ditolak atau diterima, melainkan kepastian proses, transparansi biaya, dan ketepatan waktu.
“Yang penting jangan ada kesan dipersulit atau ditarik ulur. Jangan sampai pengusaha ditekan dua kali, ekonomi yang sulit dengan pajak naik, ditambah proses izin yang berbelit,” pungkasnya.
Kini, bola ada di tangan BBPJN Jawa Timur-Bali dan Kementerian PUPR, termasuk aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas dugaan pungli yang mencoreng wajah pelayanan publik di bidang infrastruktur jalan nasional tersebut. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Fathur Rozi |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi