SUARA INDONESIA JEMBER

Sah, Muhamad Abror Budianto Pimpin PGRI Jember Periode 2025-2030

Redaksi - 25 August 2025 | 11:08
News Sah, Muhamad Abror Budianto Pimpin PGRI Jember Periode 2025-2030
Pelantikan Muhamad Abror Budianto sebagai Ketua PGRI Kabupaten Jember masa bakti XXIII periode 2025–2030, Minggu (25/8/2025). (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JEMBER - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) melantik Muhamad Abror Budianto sebagai Ketua PGRI Kabupaten Jember masa bakti XXIII periode 2025–2030, Minggu (25/8/2025).

Guru muda asal Kecamatan Sumberbaru itu, resmi ditunjuk untuk menakhodai organisasi profesi guru versi Teguh Sumarno, berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 0001568.AH.01.08.2023.

Pelantikan digelar di hadapan ratusan pengurus tingkat kecamatan, menggantikan kepengurusan sebelumnya yang dipimpin Supriyono.

“Saya hanya menerima mandat dari PB PGRI Pusat Haji Teguh Sumarno serta dukungan rekan-rekan guru untuk melanjutkan estafet kepemimpinan dari ketua terdahulu,” ujar Abror usai pelantikan.

Abror optimistis, konflik dualisme PGRI akan segera menemukan titik terang sehingga para guru dapat kembali bersatu.

“Kita hidup di negara hukum dan harus tunduk pada aturan. Apalagi kita adalah kaum akademisi. Saya pastikan, PGRI akan kembali rukun,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang tim hukum PGRI Jember, Imam Haironi, S.H, menegaskan meskipun adanya dualisme kepengurusan tidak boleh menimbulkan perpecahan di tingkat bawah.

“Biarkan sengketa diselesaikan di pusat. Di daerah jangan sampai terpecah. Semua ini merupakan dinamika dalam organisasi,” ungkapnya.

Imam menambahkan, putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 333 K/MA/2025 menyatakan bahwa kedua kubu, baik H. Teguh Sumarno maupun Unifah Rasidi, sama-sama memiliki landasan hukum yang sah.

“Keduanya memiliki SK AHU yang legal. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelasnya.

Advokat Peradi ini juga mengingatkan, seluruh anggota PGRI agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Dualisme ini sangat rawan, apalagi sudah ada pihak yang mengklaim kemenangan padahal proses hukum masih berlangsung. Sekali lagi, kedua kubu sama-sama sah, karena disahkan melalui putusan pengadilan,” pungkas Imam. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya