SUARA INDONESIA, JEMBER – Seorang janda asal Dusun Besuk, Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, bernama Sukartini, mengaku heran dengan perkara hukum yang kini membelitnya.
Lahan miliknya seluas lebih dari 1.800 meter persegi terancam berpindah tangan ke orang lain, meski ia memiliki sertifikat resmi. Saat ini, perkara tersebut tengah berproses di Pengadilan Negeri Jember, baik secara perdata maupun pidana.
Tak hanya merugikan Sukartini, kasus ini juga menyeret seorang notaris bernama Bambang Hermanto menjadi terdakwa di pengadilan, setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan oleh Gunawan Ganda Wijaya ke Polres Jember pada April 2025 lalu.
Ditemui usai menjadi saksi dalam sidang pidana dengan terdakwa Bambang Hermanto, Sukartini menuturkan bahwa permasalahan bermula dari transaksi utang-piutang antara dirinya dan tetangganya, Yusuf, pada 2005.
Saat itu, Sukartini meminjam uang Rp120 juta dengan jaminan sebidang tanah miliknya. Dua bulan kemudian, ia kembali meminjam Rp150 juta, sehingga total pinjaman mencapai Rp270 juta.
Karena nilai pinjaman yang besar, Yusuf menyarankan agar tanah tersebut dijual saja. Setelah sepakat, tanah seluas 1.800 meter persegi itu disepakati dihargai Rp370 juta. Sisa kekurangan pembelian sebesar Rp100 juta akan dibayar oleh anak Yusuf.
“Saat itu kami sepakat harga Rp370 juta, dan sisanya akan dibayar oleh anak Pak Yusuf. Tapi setelah dua tahun tidak ada pembayaran, kami sepakat untuk menjualnya kembali, dan Pak Yusuf yang mencari pembelinya,” ungkap Sukartini, yang kesaksiannya diamini oleh Yusuf dan istrinya dalam sidang kasus pidana terhadap notaris Bambang Hermanto.
Pada 2007, seorang kepercayaan Sukartini bernama H. Mui menawarkan tanah itu kepada Gunawan Ganda Wijaya. Disepakati harga Rp27.500 per meter, sehingga total harga menjadi Rp490 juta. Sertifikat tanah kemudian dibawa ke notaris Bambang Hermanto untuk pengecekan ke BPN Jember.
Gunawan disebut sempat memberikan uang muka berupa satu unit mobil Corona keluaran tahun 1989, yang ditaksir Rp25 juta. Namun dua minggu kemudian, tidak ada kejelasan soal pelunasan, sehingga sertifikat diminta kembali oleh Yusuf dan diserahkan kepada Sukartini. Meski begitu, pengelolaan tanah tetap dilakukan oleh Gunawan, atas dasar kesepakatan dengan Yusuf.
“Setelah itu, Pak Yusuf pindah ke Medan. Saya sendiri tidak mengenal Pak Gunawan karena semua transaksi dilakukan oleh Pak Yusuf dan H. Mui. Baru pada 2019, Pak Yusuf pulang ke Jember,” lanjut Sukartini.
Pada tahun tersebut, Sukartini mengingat kembali bahwa urusan jual beli tanah dengan Yusuf belum tuntas. Ia pun mendatangi Yusuf, yang kemudian menelusuri keberadaan Gunawan. Belakangan diketahui bahwa tanah itu disewakan kepada pihak ketiga dengan harga Rp27,5 juta.
Akibat pandemi Covid-19, Sukartini mengaku sempat tidak mengurus lahannya. Baru pada 2022 ia menemui penyewa lahan dan menunjukkan bukti kepemilikan. Dengan disaksikan perangkat desa, tanah itu kembali dikuasainya setelah mengganti biaya sewa.
Namun hanya dua bulan setelahnya, Gunawan mendatangi lokasi dan merusak tanaman milik Sukartini. Tindakan ini dilaporkan ke Polres Jember, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut.
Ironisnya, laporan balik Gunawan terhadap notaris Bambang atas tuduhan penggelapan justru langsung diproses. Kini perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jember.
Kasus ini diduga mengandung indikasi praktik mafia tanah yang menyalahgunakan celah hukum untuk menguasai lahan milik warga, meskipun telah bersertifikat sah. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Redaksi |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi