SUARA INDONESIA JEMBER

FH UM Jember Desak Revisi KUHAP Berpihak Masyarakat Sipil, Kepolisian sebagai Penyidik Utama

Fathur Rozi - 09 May 2025 | 01:05
News FH UM Jember Desak Revisi KUHAP Berpihak Masyarakat Sipil, Kepolisian sebagai Penyidik Utama
Dekan FH UM Jember, Ahmad Suryono, MH (kanan), menyerahkan dokumen petisi akademik secara simbolis yang ditujukan kepada Komisi III DPR RI. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JEMBER- Reformasi sistem peradilan pidana Indonesia kembali mencuat sebagai agenda penting dalam penguatan masyarakat sipil.

Dalam Seminar Nasional bertajuk Paradigma Baru Sistem Peradilan Pidana dalam Rangka Penguatan Masyarakat Sipil yang digelar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Jember, Kamis (8/5/2025), sejumlah akademisi dan praktisi hukum menyerukan penguatan peran kepolisian sebagai penyidik utama, serta perlunya pendekatan peradilan yang lebih humanis dan partisipatif.

Seminar yang berlangsung di Aula Ahmad Zaenuri itu menghadirkan lebih dari seratus peserta dari kalangan akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, hingga masyarakat umum.

Kegiatan ini menjadi ruang perdebatan ilmiah seputar draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan segera dibahas di Komisi III DPR RI.

Dekan FH UM Jember, Ahmad Suryono, MH, dalam sambutannya menegaskan urgensi memperkuat posisi Polri sebagai penyidik utama dalam sistem hukum pidana nasional. Ia mengkritik hubungan antara kepolisian dan kejaksaan yang selama ini terkesan hierarkis.

“Penyidikan adalah kewenangan eksklusif kepolisian. Relasi dengan kejaksaan semestinya setara dalam kerangka catur wangsa penegak hukum, bukan subordinatif,” ujarnya. Ia menambahkan, profesionalisme penyidik juga harus ditopang dengan pendidikan hukum yang solid.

Sementara, Guru Besar FH UM Jakarta, Prof. Ibnu Sina Chandranegara, mendorong pergeseran paradigma dalam penegakan hukum pidana dari pendekatan retributif menuju model resosialisatif dan restoratif.

Menurutnya, sistem hukum acara pidana yang baik tidak semata mengedepankan rule of law, melainkan harus sinkron dengan kerja sama antarlembaga dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Sistem kita tidak boleh terus-menerus fokus pada penghukuman. Yang dibutuhkan adalah mekanisme pemulihan, baik bagi korban maupun pelaku yang rentan secara sosial,” tuturnya.

Senada, Wakil Rektor I UM Tangerang, Dr. Auliya Khasanofa, menekankan perlunya regulasi yang tidak “gemuk aturan” tetapi sarat substansi. Ia mengingatkan, pembentukan hukum harus menyentuh dimensi filosofis dan sosiologis dengan pelibatan aktif masyarakat sipil.

Pandangan kritis juga disampaikan Koordinator Wilayah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur, Jani Takarianto, MH. Ia mengapresiasi pengakuan formal terhadap posisi advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum dalam draf RKUHAP.

Perubahan ini, menurutnya, krusial untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin dan termarjinalkan. Meski demikian, dia menambahkan, masih ada celah normatif yang dinilai berpotensi menghambat implementasi perlindungan hukum.

Dosen FH UM Jember, Suyatna, MH, menyoroti lemahnya pengaturan dalam Pasal 145-146 RKUHAP terkait kewajiban penyidik untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka tidak mampu.

“Prinsip presumption of innocence tak bisa dijalankan tanpa jaminan pendampingan hukum sejak proses awal,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, FH UM Jember menyerahkan dokumen masukan akademik kepada Komisi III DPR RI melalui Rektor UM Jember. Langkah ini menjadi simbol komitmen dunia akademik untuk turut mewarnai proses legislasi yang tengah berlangsung. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Fathur Rozi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya