SUARA INDONESIA JEMBER

GP Ansor Kencong Minta Bupati di Jatim Evaluasi Penempatan APBD di Bank Daerah

Fathur Rozi - 06 May 2025 | 02:05
News GP Ansor Kencong Minta Bupati di Jatim Evaluasi Penempatan APBD di Bank Daerah
Ketua GP Ansor Kencong, Agus Nur Yasin, dalam sambutannya pada pelantikan pengurus GP Ansor Kencong di Pendopo Wahyawibawagraha, Jember, Minggu (4/5/2025). (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JEMBER - Penempatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh pemerintah daerah di bank pelat merah menuai sorotan tajam. Ini menyusul pengungkapan kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai ratusan miliar rupiah di salah satu cabangnya di Jakarta.

Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kencong, Jember, meminta seluruh kepala daerah di Jawa Timur mengevaluasi ulang kebijakan penyimpanan dana publik tersebut.

Ketua GP Ansor Kencong, Agus Nur Yasin, dalam sambutannya pada pelantikan pengurus GP Ansor Kencong di Pendopo Wahyawibawagraha, Minggu (4/5/2025), menegaskan, uang rakyat harus dijaga dengan tata kelola yang akuntabel dan transparan.

“APBD adalah amanah publik. Tidak semestinya disimpan di bank yang sedang terjerat persoalan hukum, apalagi jika sistem pengawasannya terbukti lemah,” ujar Agus.

Ia menilai, evaluasi kebijakan keuangan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, sekaligus memastikan tidak ada celah bagi penyalahgunaan dana publik di masa mendatang.

Sorotan terhadap bank daerah ini muncul setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan Kantor Cabang Jakarta.

Mereka adalah Kepala Cabang Benny, dua pihak swasta yakni Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia, serta Fitri Kristiani yang diduga menjadi penghubung dokumen.

Kejati mencatat, selama periode 2023–2024, bank daerah ini memberikan puluhan fasilitas kredit kepada PT Inti Daya Group dan entitas afiliasinya. Dana yang disalurkan mencapai Rp 569,4 miliar.

Namun, penyidikan menemukan bahwa proyek-proyek yang didanai tidak pernah ada, agunan yang disertakan palsu, dan pencairan dilakukan lewat perusahaan nominee dengan dokumen rekayasa.

Tim penyidik Kejati juga menemukan, pemberian kredit dilakukan tanpa memperhatikan kelayakan debitur. Perusahaan penerima kredit tidak memiliki proyek aktual maupun kemampuan keuangan yang memadai. Namun, proses pencairan tetap berlangsung berkat peran aktif Kepala Cabang Benny.

Menanggapi perkembangan ini, Tim Ahli Bupati Jember, Dima Akhyar, menilai tidak ada kewajiban hukum bagi pemerintah daerah untuk menyimpan APBD di bank daerah tertentu. Ia mendorong kepala daerah agar mengambil langkah hati-hati dan strategis untuk melindungi aset publik.

“Langkah terukur perlu segera diambil. Ini bukan hanya soal teknis keuangan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas kepemimpinan kepala daerah,” ujar Dima.

Ia menilai, evaluasi yang diminta GP Ansor Kencong menjadi isyarat penting bahwa masyarakat kini juga perlu aktif mengawal pengelolaan dana publik di daerah. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Fathur Rozi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya