SUARA INDONESIA, JEMBER- Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember menggagas diskusi bertajuk Ngaji Hukum KUHAP Series, Selasa (29/4/2025). Forum akademik ini sebagai ikhtiar untuk menyumbangkan pandangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di DPR RI.
Namun, forum ini bukan sekadar ajang diskusi. Hasilnya bakal disusun sebagai risalah akademik yang akan dikirim ke Komisi III DPR di Senayan, sebagai bahan pertimbangan legislasi. Menjadi jalan yang ditempuh untuk menjembatani realitas lokal dengan kebijakan nasional.
“Ini adalah ekspresi publik berbasis akademik. Kami ingin menunjukkan bahwa bahkan di Jember, keragaman tafsir tentang keadilan restoratif sudah sangat kentara,” ujar Ahmad Suryono, Dekan Fakultas Hukum UM Jember.
Ia menilai forum ini sebagai bentuk tanggung jawab intelektual kampus dalam mengawal arah reformasi sistem peradilan pidana. Mengangkat tiga tema krusial, tentang keadilan restoratif, hak asasi manusia dan jaminan bantuan hukum.
Forum ini juga mempertemukan perwakilan kepolisian, kejaksaan, advokat, aktivis perempuan, kelompok rentan, hingga organisasi mahasiswa. Hasilnya, dari ruang kuliah yang dibuka untuk publik, lahir berbagai catatan kritis yang akan dirumuskan menjadi risalah akademik.
“Yang menarik, pemahaman tentang keadilan restoratif masih terfragmentasi. Polisi punya peraturan sendiri, kejaksaan punya peraturan jaksa agung sendiri. Kami ingin mendudukkan semuanya dalam satu bingkai, agar arah kebijakan tidak terus berjalan sendiri-sendiri,” kata Suryono.
Salah satu hasil diskusi menyoroti pergeseran penting dalam naskah RKUHAP terbaru dibanding versi 2012. Jika dulu tarik-menarik antara lembaga penegak hukum terasa tegang, kini relasi struktural antara polisi dan jaksa dianggap lebih setara.
“Fungsi tetap dibedakan, tapi tidak lagi hirarkis. Yang diuji bukan siapa yang berwenang, melainkan apakah kewenangan itu membawa keadilan,” tandas Suryono.
Pernyataan senada datang dari Irfan Amiluddin, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Justitia FH UM Jember. Ia menegaskan, sistem hukum nasional tidak boleh berpihak pada struktur, tetapi pada kepentingan publik yang mencari keadilan.
“Kami menyimpulkan, hukum harus hadir adil dan merata, tanpa bergantung pada siapa yang menjalankannya,” ucapnya.
Seri diskusi ini tidak berhenti di sini. Rangkaian Ngaji KUHAP akan berlanjut dengan pembahasan teknis seputar penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pra-peradilan dan persidangan. Semua hasilnya akan diformulasikan sebagai bahan masukan konkret untuk Komisi III DPR. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Fathur Rozi |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi