SUARA INDONESIA JEMBER

Integritas Aparat Penegak Hukum jadi Syarat Penting Sebelum Penerapan KUHP Baru

Fathur Rozi - 15 February 2025 | 04:02
News Integritas Aparat Penegak Hukum jadi Syarat Penting Sebelum Penerapan KUHP Baru
Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, saat menyampaikan kuliah umum di Aula Fakultas Hukum Universitas Jember, Jumat 14 Februari 2025. (Foto: Humas Unej untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akhirnya menjadi prioritas pembasan dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini. Undang-undang yang sudah dibicarakan selama puluhan tahun itu bakal segera menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda.

Ini sebuah pencapaian besar dan lompatan hukum yang digadang-gadang lebih sesuai dengan nilai-nilai keadilan masyarakat Indonesia. Tapi, ada satu syarat penting yang tak boleh diabaikan sebelum benar-benar diterapkan: integritas aparat penegak hukum.

Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menjelaskan, perbedaan paling mendasar antara KUHP lama dan baru adalah siapa yang membuatnya. “KUHP lama dibuat oleh Belanda, KUHP baru dibuat oleh kita sendiri. Itu yang utama,” katanya, usai menyampaikan kuliah umum di Aula Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Jumat 14 Februari 2025.

Dengan dibuat oleh bangsa sendiri dan dalam suasana kemerdekaan, KUHP baru lebih menyerap rasa keadilan masyarakat. Struktur dan sistematikanya pun lebih sesuai dengan teori hukum pidana modern. “KUHP baru ini lebih sistematis, lebih sesuai dengan doktrin, teori dan asas hukum pidana,” ujarnya.

Bahkan, dibanding banyak negara lain, Indonesia sebenarnya sudah tertinggal dalam pembaruan hukum pidana. “Negara-negara di Indo-China yang ekonominya di bawah kita saja sudah lebih maju dari berbagai aspek hukum pidananya. Kita baru mengejar sekarang,” ungkapnya.

Menurutnya, salah satu pembaruan besar dalam KUHP baru adalah pengakuan korporasi sebagai subjek pidana. Artinya, tidak hanya individu, tapi juga perusahaan bisa dikenai hukuman pidana. Selama ini, sistem hukum Indonesia cenderung melihat kejahatan sebagai tindakan individu, padahal dalam banyak kasus, perusahaan juga bisa menjadi aktor utama dalam pelanggaran hukum.

Selain itu, KUHP baru juga mengatasi masalah over-kriminalisasi yang selama ini terjadi. Selama ini, hampir semua pelanggaran hukum dianggap harus berujung pada hukuman penjara. Padahal, menurut Tim Perumus KUHP Nasional ini, dunia sudah berkembang jauh.

Kata dia, hukuman kini tidak hanya berupa kurungan, tapi bisa berbentuk kerja sosial, pengawasan, hingga denda. “Selama ini kita sangat tertinggal dalam cara memandang hukuman. Di negara lain, varian hukuman jauh lebih berkembang,” ucapnya.

Ahli hukum pidana ini menambahkan, KUHP lama masih membedakan antara kejahatan dan pelanggaran. Namun, dalam praktiknya, garis batas itu semakin kabur. KUHP baru menghapus kategori tersebut dan menggantinya dengan istilah tindak pidana. Ini lebih sesuai dengan perkembangan hukum modern.

Namun, KUHP baru ini hanya menyelesaikan hukum pidana materiil. Masih ada hukum formil yang harus diperbarui agar selaras, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “KUHAP sekarang tidak mungkin digunakan untuk melaksanakan KUHP Nasional. Harus ada KUHAP baru,” tegasnya.

Tak hanya itu, KUHP baru juga memberikan lebih banyak ruang diskresi kepada aparat penegak hukum. Ini penting karena hukum bukan hanya soal teks undang-undang, tapi juga bagaimana hukum diterapkan. “Yang kita hadapi ini manusia, bukan hanya aturan di atas kertas,” ujar Topo Santoso.

Namun, di sinilah letak persoalan besar. Diskresi adalah pedang bermata dua. Jika dipegang oleh aparat yang berintegritas, ia bisa menjadi alat untuk menegakkan keadilan dengan lebih fleksibel. Tapi jika dipegang oleh mereka yang korup, maka bisa menjadi celah untuk bermain uang.

“Kita butuh aparat yang tidak hanya pintar dan paham hukum pidana, tetapi juga punya integritas tinggi. Kalau aparatnya integritasnya rendah, diskresi ini bisa jadi masalah besar. Bisa dimanfaatkan untuk ‘wani piro’?” ucapnya.

Karena itu, integritas aparat penegak hukum harus diperkuat sebelum KUHP baru diterapkan. “KUHP baru ini tidak bicara soal peningkatan integritas aparat. Itu tugas institusi seperti Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta masyarakat dan LSM,” katanya.

Dalam KUHP baru, peluang penyalahgunaan wewenang tetap ada. Dominus litis, kewenangan penyidikan, dan pengendalian perkara yang tertumpu pada kejaksaan yang diatur dalam rancangan KUHAP, semua mengandung unsur diskresi. Kalau dipegang oleh penegak hukum yang nir-integritas, dampaknya bisa berbahaya.

Tim Ahli Mahkamah Agung ini kembali mengingatkan, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum itu bisa dilakukan melalui sosialisasi dan pelatihan. Tapi, soal integritas? Itu wilayah yang lebih kompleks. “Sebelum KUHP baru diterapkan, integritas aparat harus ditingkatkan dulu. Kalau tidak, rentan terjadi penyelewengan,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Fathur Rozi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya